by Redaksi - Espos.id Solopos - Minggu, 14 Agustus 2011 - 16:46 WIB
Solo (Esposin)--Dari 1.000 radio komunitas (Rakom) yang mengajukan izin penyiaran kepada pemerintah pusat, hingga kini baru 29 Rakom yang mendapatkan izin tersebut.
Lahirnya Undang-undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran dinilai tidak mampu membuka kesadaran pemerintah untuk memberikan ruang yang nyaman bagi tumbuhnya media komunitas tersebut.
Demikian dikemukakan Ketua Umum Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Sinam M Sutarno ketika ditemui wartawan di sela-sela peluncuran Sekretariat Nasional JRKI yang berlokasi di Jl Mundu Raya, Kerten, Laweyan, Solo, Minggu (14/8/2011).
Menurut Sinam, pemerintah sangat lamban merespons UU dengan tidak segera menerbitkan aturan pelaksanaannya.
“JRKI merasakan bahwa pemerintah abai terhadap radio komunitas. Hal itu dibuktikan antara lain dengan syarat dan proses perizinan yang berat bagi radio komunitas, terutama yang berada di daerah, sehingga banyak radio komunitas yang enggan mengurus izin,” ungkap Sinam.
(sry)