by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Jumat, 9 Februari 2024 - 08:25 WIB
Esposin, SRAGEN—Pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB) Sragen, Sugiyono, 45, dijemput Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen saat keluar dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (6/2/2024) lalu, kemudian dijebloskan ke penjara.
Ternyata sebelum dijemput jaksa Kejari Sragen, bos bisnis semut rangrang itu sudah menandatangani pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejari Sragen Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Kunto Trihatmojo membenarkan bila penjemputan Sugiyono itu dilakukan di depan Kantor PN Sragen.
Penjemputan Sugiyono dilakukan Kejari sebagai eksekusi atas putusan kasasi MA bernomor 330 K/Pid.Sus/2023. Petikan putusan MA tersebut diterima Kejari pada 12 Januari 2024.
Penjemputan Sugiyono dilakukan Kejari sebagai eksekusi atas putusan kasasi MA bernomor 330 K/Pid.Sus/2023. Petikan putusan MA tersebut diterima Kejari pada 12 Januari 2024.
Dia mengatakan saat dijemput oleh pihaknya, Sugiyono memang telah mengajukan PK atas kasusnya. Namun saat ditanya tentang peluang PK itu, Kunto enggan menjawab.
Sementara itu, pejabat Humas PN Sragen, Iwan Harri Winarto, membenarkan adanya upaya hukum PK yang dilakukan Sugiyono. Pengajuan PK Sugiyono, ujar dia, sudah disidangkan majelis hakim PN Sragen dan berkasnya tinggal dikirim ke MA.
Iwan menjelaskan prosedur PK lewat PN itu dimulai setelah pengajuan PK masuk PN maka majelis hakim memeriksa berkas PK tersebut.
Dia menjelaskan pemeriksaan berkas itu dilakukan untuk meneliti berkas apa saja yang diajukan pemohon PK, termasuk novum atau bukti barunya. “Kemudian majelis PK meneliti dan memberi pendapat, terus dikirim ke MA. Nanti hakim agung yang memutuskan secepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sugiyono menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen sejak diantar Kejari berdasarkan putusan kasasi MA pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 330 K/Pid.Sus/2023, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejari Sragen dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen No.1/Pid.B/2021/PN.Srg. tanggal 27 April 2021.
MA juga mengadili sendiri bahwa terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.
Kemudian, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
MA menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. MA juga menetapkan barang bukti atas kasus tersebut.