by Afifa Enggar Wulandari - Espos.id Solopos - Selasa, 24 Mei 2022 - 20:17 WIB
Esposin, SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menerbitkan surat edaran atau SE Nomor KS.00.23/1968/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. SE ini berlaku mulai Selasa (24/5/2022) hingga 6 Juni 2022.
Meski 2.784 RT telah masuk zona hijau atau 0 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Kota Solo masih menerapkan PPKM Level 2. Penetapan Soloraya sebagai daerah dengan PPKM level 2 juga berdampak pada pengetatan aktivitas masyarakat Kota Solo.
Termasuk kewajiban memakai masker, meski sebelumnya Presiden Jokowi telah memberikan kelonggaran warga boleh tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat terbuka.
Lebih jelas mengenai aturan dalam SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2 yang berlaku mulai Selasa, berikut poin-poinnya:
Lebih jelas mengenai aturan dalam SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2 yang berlaku mulai Selasa, berikut poin-poinnya:
Pengecualian hanya saat makan dan minum. Penggunaan face shield tanpa memakai masker juga masih dilarang.
Baca Juga: Warga Solo Sudah Bisa Akad Nikah & Resepsi di Rumah Lho, Ini Aturannya
Peserta didik, tenaga pengajar, baik di satuan pendidikan atau universitas, juga dilarang melepas masker selama proses belajar mengajar. Hal ini karena Solo masih memberlakukan PPKM level 2.
Baca Juga: Warga Solo Diimbau Tak Keburu Lepas Masker Meski Ada Pelonggaran Aturan
Kapasitas makan di tempat maksimal 75 persen dari ruangan. Tempat makan dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.
Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak-anak berseragam sekolah tidak diizinkan masuk, kecuali didampingi orang tua/wali.
Baca Juga: Soal Aturan Lepas Masker di Tempat Terbuka, Gibran: Jangan Tergesa-Gesa
Bagi ibu hamil dan orang lanjut usia risiko tinggi yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan mengulangi, dan upaya paksa pemulangan ke rumah masing-masing.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Darmawan mengatakan Kota Solo masih berstatus PPKM level 2. Hal itu juga didasarkan pada SE Wali Kota Solo terbaru dan status daerah di wilayah aglomerasi Soloraya.
Baca Juga: PTM hingga Mal, Ini Poin-Poin SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 3
"Secara aglomerasi kita masuk level 2 meskipun Solo secara mandiri masuk level 1. Tapi karena aglomerasi kita ada kabupaten yang level 2 maka Solo masuk level 2,” jelas Arif saat dihubungi Esposin, Selasa.
Arif mengingatkan masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan harus tetap menjaga protokol kesehatan. Hal itu berlaku juga bagi peserta didik dan tenaga pendidik saat proses PTM, baik di satuan pendidikan maupun universitas.
Namun, kegiatan outdoor yang tidak berkerumun boleh tidak memakai masker. Untuk kegiatan di dalam ruangan dan PTM masih harus dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Alasan Kebijakan Presiden Jokowi Lepas Masker Kembali Dipertanyakan
Arif juga menegaskan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pengelola tempat kegiatan wajib mengatur pembatasan dengan mengirimkan proposal kepada Pemkot Solo.
Hal itu untuk mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo. "Seluruh kegiatan harus tetap izin ke Gugus Tugas Covid-19," tuturnya.