Langganan

Satpol PP Temukan ROKOK TAK BERCUKAI - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 2 Maret 2012 - 20:09 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

BOYOLALI-Petugas Satpol PP Boyolali kembali menyita ratusan batang rokok tanpa cukai di sejumlah daerah di Boyolali. Ratusan batang rokok tersebut diamankan dari beberapa pedagang di pasar-pasar tradisional terutama di wilayah pedesaan.

“Rokok tak bercukai masih banyak ditemui di Boyolali. Terlebih di pedesaan seperti di perbatasan utara. Rokok-rokok bodong itu beredar luas di pasar-pasar,” papar Kasi Trantib Satpol PP Boyolali, Suryoko saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (2/3/2012).

Advertisement

Suryoko menjelaskan sebagian besar rokok ilegal itu tersebar di kawasan pedesaan. Pasalnya, konsumen banyak memilih rokok itu karena harganya yang relatif murah. Ratusan rokok itu terdiri dari beberapa merek. Antara lain, Sensasional, Gudang Harum, Gong 21, Like, Constity dan Kembang Palem.

Rokok-rokok itu tidak dikemas dengan bungkus kertas melainkan plastik. Harganya pun sangat murah dan terjangkau. Meskipun sudah berulangkali dilakukan penertiban rokok ini, pihaknya terkendala aturan yang ada. Para pedagang hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu, mereka hanya mendapatkan pembinaan dan peringatan agar tidak menjual rokok ilegal.

“Belum ada Perda yang secara tegas mengatur hal ini. Sehingga pelaku pelanggaran hanya terkena sanksi tipiring,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya menyayangkan kondisi ini. Sebab, hanya dengan uang senilai Rp25.000-Rp50.000 pelaku bisa bebas dan berjualan rokok bodong lagi. Diakui, para penjual rokok ilegal ini lebih memilih dikenai denda Tipiring daripada mengurus surat izin seperti HO. Waktu dan biaya menjadi kendala utama mereka untuk tidak mau mengurus izin resmi.

Dijelaskan, dengan tidak tercatatnya izin produksi rokok maka tidak diketahui kandungan nikotin dan pengaruhnya pada kesehatan konsumen. Seharusnya, produsen bisa dijerat pidana karena melanggar UU kesehatan No 36/2009 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp500juta.

Selain itu,pedagang juga bisa dikenai dikenai sanksi sesuai Pasal 54 UU no 39/2007 tentang Cukai. Di dalamnya mengatur sanksi penjual rokok tanpa pita cukai ini. “Sejauh ini hanya dikenai tipiring dan pembinaan saja. Padahal kalau dihitung-hitung tidak sebanding dengan biaya operasional petugas penertiban ke lapangan,” tandasnya. JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas

Advertisement
Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif