by Sri Sumi Handayani Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 23 April 2017 - 21:30 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar kesulitan menangkap pelaku vandalisme yang mencoret-coret fasilitas umum (fasum) seperti flyover Palur.
Petugas Satpol PP sudah melakukan berbagai cara termasuk mengintai lokasi, namun para pelaku vandalisme itu cukup cerdik memanfaatkan kelengahan petugas. Jika tertangkap, para pelaku vandalisme bakal dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda No. 28/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Minimal sidang tindak pidana ringan [tipiring]. Perilaku itu dianggap meresahkan masyarakat dan merusak keindahan. Warga yang mengetahui aksi vandalisme silakan ikut mengawasi dan melapor," kata Joko.
Joko menuturkan sejumlah anggota Satpol PP geram dengan ulah kelompok tertentu yang kembali melakukan vandalisme di dinding tembok flyover Palur. Aksi tidak bertanggung jawab itu kembali terjadi setelah Satpol PP membersihkan dan mengecat ulang tembok beberapa waktu lalu.
Satpol PP kesulitan menangkap tangan pelaku vandalisme karena mereka beraksi saat petugas lengah. Menurut Joko, sejumlah petugas Satpol PP sudah mengintai selama beberapa waktu tetapi nihil. Dia menduga pengintaian bocor.
"Coretan vandalisme itu merusak wajah Karanganyar. Coretan terlihat mencolok di dinding flyover. Itu jalan masuk dan keluar Karanganyar. Kami menduga coretan dilakukan kelompok tertentu. Mereka kan menuliskan identitas di coretan," kata Joko.
Coretan menggunakan cat semprot itu mengotori dinding flyover di sisi utara dan selatan dan dari ujung barat ke timur. Akibatnya, anggota Satpol PP harus turun tangan membersihkan coretan dan mengecat ulang pada Rabu (19/4/2017).
"Kami pernah mengintai selama beberapa hari tetapi nihil. Kemungkinan operasi bocor sehingga pelaku tidak beraksi. Tapi coretan muncul lagi saat kami tidak di tempat," ujar dia.
Joko menyampaikan tidak ingin menuduh kelompok tertentu. Tetapi, pelaku menuliskan identitas kelompok mereka saat melakukan vandalisme. Dia berharap kesadaran pelaku untuk tidak mencoret-coret lagi di fasilitas umum.
Tetapi, bukan hanya fasilitas umum yang menjadi sasaran. Mereka juga mencoret-coret tembok rumah warga dan sejumlah toko di Palur. "Kami tidak ingin menuduh kelompok mana yang bertanggung jawab. Kalau dicoret lagi, ya dihapus lagi. Betah-betahan. Semoga bernilai ibadah bagi kami," tutur dia.
Menurut Joko, hukuman bagi pelaku vandalisme apabila mengacu Perda No. 28/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah sanksi berat. Dia berharap warga sekitar flyover dapat ikut menjaga kebersihan fasilitas umum.