by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Rabu, 2 Agustus 2023 - 18:40 WIB
Esposin, SOLO--Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Solo masih menerapkan tes mengendarai secara zig-zag dan memutar angka delapan. Meski sempat dikritik masyarakat, ujian itu menjadi parameter untuk mengetes kepekaan refleks pengendara sepeda motor jika menghadapi kecelakaan di jalan.
Materi uji praktik SIM C angka delapan dan zig-zag sempat diprotes warga dan viral karena dianggap sulit. Hal itu menimbulkan potensi pengendara sepeda motor memilih jalur "nembak". Meski demikian, materi uji praktik angka delapan dan zig-zag masih diterapkan di Kota Solo.
"Belum ada aturan penghapusan materi uji praktik angka delapan dan zig-zag. Jadi sekarang masih diberlakukan di Solo," kata Wakasatlantas Polresta Solo, Iptu Suyono, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, Rabu (2/8/2023).
Menurut Suyono, materi uji praktik angka delapan dan zig-zag ditetapkan dalam Peraturan Kapolri No 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu juga ditetapkan uji pengeraman atau keseimbangan serta berbalik arah.
Uji praktik angka delapan dan zig-zag untuk menguji refleks pengendara sepeda motor. "Refleks pengendara sepeda motor dibutuhkan saat berkendara di jalan raya. Ini penting bagi pengguna jalan," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritikan masyarakat yang mengeluhkan materi uji angka delapan dan zig-zag.
Kapolri meminta Korlantas agar mengevaluasi pembuatan SIM, termasuk apakah ujian angka delapan dan zig-zag masih relevan atau tidak. Pembuatan SIM diminta agar tidak dipersulit lantaran berpotensi menimbulkan tindakan di bawah meja.