Langganan

Saingan bisnis, sopir ekspedisi jadi korban aniaya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 23 Mei 2009 - 19:12 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Klaten (Espos)--Diduga karena persaingan bisnis, seorang sopir ekspedisi menjadi korban penganiayaan di wilayah Polanharjo, Klaten. Hingga Sabtu (23/5) sebanyak dua tersangka telah diringkus oleh aparat kepolisian setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Esposin, korban penganiayaan yakni Wagimin,46, warga Desa Glinggang Barat, Geyer, Kabupaten Grobogan. Korban dianiaya di wilayah Jl Raya Polanharjo, Desa Ngawen, Polanharjo belum lama ini.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban melintas dengan mobil ekspedisi di lokasi setempat. Saat di lokasi, korban dicegat oleh sejumlah orang. Korban merasa kenal dengan para pencegat mobilnya sehingga turun dari kendaraan roda empat itu. Saat turun, korban tiba-tiba langsung diberi hadiah bogem mentah oleh para pelaku. Korban sempat bersitegang dengan para pelaku. Namun, karena diancam dengan senjata tajam, korban tak bisa berbuat apa-apa.

Advertisement

Akibat dipukuli tersebut, korban menderita luka lebam serius di bagian pelipis. Setelah penganiayaan berakhir, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Karena kesakitan, korban kemudian mengadu ke Mapolsek Polanharjo. Korban merasakan luka di sejumlah tempat diantaranya luka memar di pelipis kanan, dada sesak, serta perut sakit.

Dalam pengakuannya, korban mengenal pelaku bernama Warto,40, dan Susanto,38. Keduanya adalah rekan sesama sopir namun berbeda jenis perusahaan ekspedisi. Korban menduga para pelaku menganiaya dirinya karena persaingan bisnis. Perusahaan jasa ekspedisi yang dia lakoni sedang naik daun, sementara milik pelaku justru lagi seret.

Begitu mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap kedua tersangka beberapa waktu kemudian.

Advertisement

Kapolsek Klaten AKBP Tri Warno Atmojo melalui Kapolsek Polanharjo AKP Valentinus membenarkan adanya laporan tersebut.

“Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan,” pungkas Kapolsek.

haa

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Ekspedisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif