Langganan

Rumah Keadilan Restoratif Desa Jetak Sragen Selesaikan Sengketa Warisan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Galih Aprilia Wibowo  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 4 Agustus 2022 - 13:17 WIB

ESPOS.ID - Kajari Sragen, Evy Syarifah, memimpin penyelesaian sengketa tanah waris di Rumah Keadilan Restoratif dan Rumah Pelayanan Hukum Gratis Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen pada Kamis (4/8/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Esposin, SRAGEN — Sepekan setelah diresmikan, Rumah Keadilan Restoratif dan Rumah Pelayanan Hukum Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen berhasil menyelesaikan sengketa tanah waris warga, Kamis (4/8/2022). Perkara perdana yang ditangani Rumah Keadilan Restoratif itu melibatkan warga Desa Jetak dengan Dusun Kauman, Desa Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sragen, Evy Syarifah, turun langsung membantu menyelesaikan perkara tersebut. Dalam sengketa tanah waris tersebut, Tukiyem, warga Desa Jetak melaporkan sepupunya, Patmo, Warga Dusun Kauman.

Advertisement

Berdasarkan pengamatan Esposin, pihak kerabat Tukiyem, Suradi, melaporkan Patmo ke Kades Jetak. Pasalnya, Patmo tanpa seizin Tukiyem mendirikan bangunan di tanah dengan sertifikat atas nama Tukiyem. Tanah tersebut merupakan tanah warisan.

Oleh Kades Jetak, Siswanto, pelapor diarahkan untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah waris itu di Rumah Keadilan Restoratif. Pihak pelapor datang didampingi oleh pengacara, sedangkan pihak terlapor didampingi notaris.

Baca Juga: Desa Jetak Sragen Bikin Terobosan Hukum Tanpa Meja Hijau

Advertisement

Mediasi penyelesaian sengketa tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Desa Jetak, dan Polsek Sidoharjo.

“Proses penyelesaian perkara tidak sampai satu jam. Kedua belah pihak memilih penyelesaian perkara ini dengan memanfaatkan Rumah Keadilan Restoratif ini. Penyelesaiannya tinggal balik nama sertifkat dan penyerahan uang kompensasi di sini lagi,” terang Kajari.

Dari hasil mediasi itu disepakati pihak Patmo berkewajiban membayar kompensasi kepada pihak terlapor Rp135 juta. Kemudian untuk biaya balik nama dibebankan kepada pihak terlapor.

Advertisement

Salah satu kerabat pihak terlapor, Warno, mengatakan penyelesaian sengketa di Rumah Keadilan Restoratif ini sangat cepat dan memudahkan warga yang berperkara. Hal senada disampaikan perwakilan pihak pelapor, Dani Wahyu Setiawan. Ia berharap masalah ini tidak berlarut-larut karena pihak-pihak yang berperkara masih satu keluarga.

Baca Juga: Ingat, Kasus Ini Tak Bisa Diselesaikan di Rumah Restorative Justice

“Alhamdulillah, permasalahan yang dihadapi sudah terselesaikan. Karena permasalahan ini sudah cukup lama, hampir puluhan tahun,” tambah Dani.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif