by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:18 WIB
Esposin, KLATEN – Seorang pria paruh baya ditangkap Satreskrim Polres Klaten gara-gara mencabuli dua bocah asal Klaten yang masing-masing berumur lima tahun dan tujuh tahun. Pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum lantaran mencabuli anak sendiri.
Tersangka berinisial Sp, 50, dan tercatat sebagai warga Kabupaten Sukoharjo namun tinggal di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali. Peristiwa pencabulan terjadi di rumah kontrakan pelaku serta salah satu kolam renang di Klaten pada Minggu (4/8/2024).
Modus pelaku yakni mengajak korban membeli boneka. Namun, pelaku ternyata membawa korban ke rumah kontrakannya untuk melancarkan aksi bejatnya.
Awalnya pelaku mengajak kedua korban dengan alasan membeli boneka di salah satu wilayah di Klaten. Kedua korban yang diboncengkan pelaku dibawa ke rumah kontrakan di Boyolali. Pelaku kemudian mencabuli kedua korban di rumah kontrakan itu.
Kedua korban kemudian diajak ke salah satu kolam renang di Klaten. Di tempat itu, pelaku kembali melakukan pencabulan. Setelah itu, pelaku membelikan boneka untuk kedua korban dan mengantar mereka pulang ke rumah di Klaten.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dia alami kepada orang tua dan mengeluhkan sakit pada organ vitalnya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara serta koordinasi dengan rumah sakit, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kabupaten Boyolali. “Menurut keterangan, tersangka merupakan seorang residivis,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (9/8/2024).
Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mainan berupa boneka serta sejumlah pakaian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No 17/2016 tentang Penetapan Perppu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76 E UU No 35?2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, Sp mengaku pernah dihukum empat tahun penjara karena mencabuli anak kandung sendiri. Peristiwa itu terjadi enam tahun lalu.
Disinggung alasannya mencabuli dua bocah asal Klaten, Sp mengatakan khilaf. “Karena kekhilafan saja. Saya enggak ingat apa-apa. Tahu-tahu kayak gitu,” kata pria yang memiliki tiga anak itu.