Langganan

Rebutan Tanah 3 Meter, Pak RT dan Warga di Kedawung Sragen Saling Gempur - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muh Khodiq Duhri  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 15 Juli 2020 - 17:28 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Esposin, SRAGEN – Perselisihan antara dua warga karena rebutan tanah seluas 3 meter persegi terjadi di Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen.

Informasi yang dihimpun Esposin, perselisihan akibat rebutan tanah seluas 3 meter persegi sudah terjadi selama bertahun-tahun antara Suparmi dan Suprapto yang menjabat sebagai ketua RT setempat.

Advertisement

Kedua belah pihak sama-sama mengklaim menjadi pemilik sah atas tanah seluas 3 meter persegi yang menjadi batas rumah mereka. Aksi rebutan tanah itu memicu aksi perusakan pagar yang sama-sama dilakukan kedua belah pihak.

Tinggal Sendirian, Jarak Rumah Mak Keti dengan Puncak Merapi Cuma 5 Km

Advertisement

Tinggal Sendirian, Jarak Rumah Mak Keti dengan Puncak Merapi Cuma 5 Km

Terakhir, Suprapto bersama istrinya, Mujiyanti, menggempur pagar rumah Suparmi di tiga lokasi berbeda pada Maret 2020 lalu. Kasus tersebut baru dilaporkan Suparmi ke Polsek Kedawung pada akhir Mei 2020.

“Lokasi pertama di pagar bagian depan, lokasi kedua dan ketiga di pagar bagian belakang. Yang menggempur pagar itu ya Pak RT dan istrinya,” jelas Suparmi saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu (15/7/2020).

Advertisement

Rumah Giman di Ngawi yang Digeser Makhluk Gaib Punya Kamar di Bawah Tanah, Ini Penampakannya

Mujiyanti menjelaskan ia telah memiliki sertifikat atas tanah seluas 495 meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran, ternyata ada kekurangan 3 meter persegi. Dia menuding Suparmi telah menyerobot tanahnya sehingga luasan tanahnya berkurang 3 meter persegi.

“Pada saat dia membangun rumah, sudah diingatkan suami saya supaya jangan terlalu mepet ke selatan. Tanpa sepengetahuan suami saya, dia malah nekat membangun rumah hingga menyerobot tanah kami. Tiga meter persegi itu bentuknya memanjang dari depan ke belakang. Lebarnya mungkin hanya beberapa centi meter,” ujar Mujiyanti.

Advertisement

Kisah Misteri di UNS Solo: Mahasiswi FEB Sering Kesurupan

Mujiyanti Punya Sertifikat

Mujiyanti merasa berhak atas tanah seluas 3 meter persegi itu karena sudah dilengkapi sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Berbeda dengan Suparmi yang baru memiliki letter C atas tanah itu.

Saat Suparmi menggempur pagar depan rumahnya, Mujiyanti merasa kecewa namun tidak melaporkan kasus itu ke polisi.

“Sekarang giliran kami yang menggempur pagar dia, kami dilaporkan polisi. Kami menggempur pagar itu juga ada dasarnya. Selain karena kejengkelan kami sudah memuncak, dia membangun pagar hingga menutup saluran air yang menjadi kepentingan bersama,” ucapnya.

Advertisement

Kisah Mak Keti Hidup Sendirian di Puncak Merapi Setelah Erupsi

Kepala Desa Wonokerso, Suparno, tidak memungkiri Suparmi dan Suprapto sudah berselisih selama bertahun-tahun. Bahkan saat ia masih menjabat sebagai seorang bayan.

Dia menilai penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Suparmi tidak bisa dibenarkan. Namun, ia juga menganggap langkah Suprapto dan Suparmi yang saling menggempur pagar milik tetangganya juga melanggar hukum.

“Sebagai kepala desa, saya meminta mereka untuk bisa menahan diri. Kami sudah berupaya mendamaikan mereka. Tapi, semua tergantung pribadi masing-masing. Saya berusaha menempatkan diri saya pada posisi yang netral,” papar Suparno.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Sragen SENGKETA LAHAN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif