by Redaksi - Espos.id Solopos - Selasa, 23 Agustus 2011 - 18:33 WIB
Karanganyar (Esposin)--Ratusan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Karangayar harus memberikan tunjagan hari raya (THR) bagi karyawannya.
Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar, Joko Wiyono mengatakan, menurut ketentuan, untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, THR yang diberikan sama dengan satu kali gaji sebuan.
Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun namun lebih dari tiga bulan atau lebih dari masa percobaan, maka THR yang diberikan secara proporsional. “Secara proporsional itu maksudnya masa kerjanya dibagi 12 bulan, lalu dikalikan dengan gajinya sebulan,” jelas Joko di Kantor Dinsosnakertrans, Selasa (23/8/2011).
Menurutnya, sebelum Lebaran, pihaknya telah mensurvei ke beberapa perusahaan terkait dengan pemberian THR karyawan ini. Pengecekan dilakukan guna memastikan suatu perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.
Pengecekan, imbuh Joko, dilakukan dua kali, yakni sebelum dan sesudah Lebaran. Pengecekan kedua itu dilakukan untuk mengecek bukti benar tidaknya sebuah perusahaan telah memberikan THR.
(fas)