by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Kamis, 17 Juni 2021 - 23:01 WIB
Esposin, SOLO -- Kawasan Pasar Klewer, Pasar Cinderamata, dan Alun-alun Utara Keraton Solo masih kedatangan ratusan pemasok tekstil dari daerah zona merah risiko Covid-19, Kamis (17/6/2021).
Para pemasok dari kawasan Pantura tersebut biasanya datang pada Senin dan Kamis setiap pekannya. Hal itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.
Selain sidak, mereka menyampaikan SE terbaru Wali Kota Solo yang mencantumkan larangan merekaberjualan di kawasan tersebut. Mereka hanya boleh menyuplai dagangan kepada pedagang Pasar Klewer dan Pasar Cinderamata.
Baca Juga: Sempat Dikira Penipuan, Ibu Rumah Tangga di Gemolong Sragen Dapat Hadiah Mobil Beneran
“Pekan ini kami masih pembinaan SE itu, penindakan baru dilakukan Senin pekan depan. Suplai tekstil di Pasar Klewer kan memang dari pedagang daerah zona merah Covid-19 itu. Seperti Pekalongan, Jepara, Kudus, dan sekitarnya. Kalau dilarang total, enggak bisa,” kata Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, kepada Esposin, Kamis.
Lebih lanjut, Arif mengatakan pemasok tekstil tersebut memang selalu datang ke Solo pada Senin dan Kamis. Sementara pada hari lainnya dimanfaatkan pedagang tekstil tak resmi yang menggelar lapak menggunakan mobil di area tersebut.
Aktivitas pedagang bermobil itu lah yang kerap dikeluhkan pedagang pasar. “Ke depan, kami meminta pedagang itu menunjukkan hasil uji swab antigen yang negatif. Kalau tidak, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota [DKK] Solo untuk swab di tempat atau mendadak,” jelasnya.
Bagi pemasok tekstil dan pedagang bermobil di Solo yang positif Covid-19 akan langsung dibawa ke Asrama Haji Donohudan untuk menjalani karantina terpusat.
Kemudian, terkait larangan pedagang bermobil berjualan di sekitar Alun-alun Utara, Disdag menggelar razia rutin berkoordinasi dengan Satpol PP. “Hasilnya kami laporkan ke Sekda, apakah akan ada tindakan lebih tegas terkait keberadaan mereka,” jelasnya.
Baca Juga: SE Terbaru Bupati Sukoharjo: Hajatan Dilarang Sampai 28 Juni
Pedagang tersebut hanya diizinkan bongkar muat dan mengirim pesanan kepada pedagang dalam pasar. Setelah itu, mereka tak diizinkan membuka lapak yang mengundang pembeli.
“Soal syarat hasil uji swab antigen negatif, kami belum dapat keputusan. Langkah sementara, razia terus menerus,” ucap Heru.