by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Selasa, 6 Oktober 2020 - 07:30 WIB
Esposin, SOLO -- Aktivis mahasiswa Solo mendukung aksi mogok kerja nasional buruh untuk protes pengesahan Omnibus Law pada 6-8 Oktober.
Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja menjadi undang-undang.
Koordinator Aksi Kamisan Solo, Edo Johan Pratama, mengaku siap terjun ke lapangan guna menolak UU tersebut. Kendati begitu, telegram Kapolri kepada Kapolda seluruh Indonesia menyurutkan langkah protes pengesahan Omnibus Law itu.
600-An ASN Di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo Jalani Uji Swab, Hasilnya?
600-An ASN Di Gedung Menara Wijaya Sukoharjo Jalani Uji Swab, Hasilnya?
Terlebih, tak sedikit kawan-kawan aktivis mahasiswa yang ditangkap polisi bahkan sebelum aksi dimulai. Seperti saat aksi di Solo pada Kamis (24/9/2020) lalu.
“Aksi yang kami lakukan pada 24 September itu bahkan digembosi sebelum dimulai. Kalau melihat represinya aparat kepolisian ditambah telegram Kapolri yang sudah muncul sejak 2 Oktober kan jelas, semua aksi akan dibubarkan sebelum unjuk rasa digelar,” katanya kepada Esposin via telepon, Senin (5/10/2020).
Tambah Lagi 11 Warga Klaten Yang Terpapar Virus Corona, Total Jadi 671 Orang
Edo optimistis sejumlah pihak masih akan berupaya menggagalkan UU tersebut. Terlebih dalam tempo 30 hari setelah pengesahan, pencabulan UU masih mungkin.
“Kalau seperti ini kami juga berharap pada judicial review walaupun akan memakan waktu yang panjang. Pembatalan pasal demi pasal atau poin demi poin. Tapi, kami enggak akan berhenti mendorong upaya itu,” katanya.
Keributan Pedan Klaten Akibat Salah Paham Masalah Pribadi?
Aktivis mahasiswa itu masih menunggu langkah serikat buruh tingkat pusat terkait aksi protes pengesahan Omnibus Law. Jika aksi mogok kerja nasional berlanjut, tak menutup kemungkinan para buruh tingkat daerah akan mengikuti.
Meskipun, ia mengakui sebagian buruh mungkin tak bakal ikut aksi lantaran ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, salah satu serikat buruh juga ada yang terang-terangan mendukung UU tersebut.
24 ASN Positif Covid-19, Bupati Sukoharjo Jamin Pelayanan Tetap Optimal
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Tengah, Murjoko, mengatakan secara organisasi sepakat menolak pengesahan UU Omnibus Law klaster Cipta Kerja.
“Walaupun disahkan, kami pada prinsipnya tetap menolak. Kalau dari DPP SBSI 92 ikut mogok kerja nasional, tapi untuk daerah kami masih koordinasi,” ucapnya.