by Ahmad Baihaqi - Espos.id Solopos - Sabtu, 4 Desember 2021 - 19:28 WIB
Esposin, BOYOLALI – Pemkab Boyolali akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. PPKM Level 3 itu akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pertaruran terkait hal itu tertuang dalam Surat Bupati Boyolali Nomor 003.2/1167/5.5/2021 tentang pelaksanaan Nataru di Kabupaten Boyolali. Dalam surat tersebut, terdapat imbauan kepada para pengelola destinasi wisata di Boyolali agar taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Hanya 120 Penyandang Disabilitas di Boyolali Bekerja di Perusahaan
Seperti diketahui, momen Nataru biasanya digunakan warga untuk berpergian ke tempat wisata karena mendapat hari libur yang cukup panjang. Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali, Supana mengatakan imbauan terkait momen Nataru telah dikirim ke semua pengelola destinasi wisata.
Hal itu agar para pengelola bisa meningkatkan kewaspadaan. Sesuai dengan peraturan PPKM level 3, destinasi pariwisata tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan pendekatan 5M.
“Semua destinasi juga diimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan saat keluar di tempat wisata. Hanya pengunjung destinasi dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” katanya seperti dikutip dari boyolali.go.id.
Baca Juga: Petilasan Ki Kebokanigoro Boyolali, Tempat Bersemedi Kabulkan Hajat
Supana menegaskan tidak diperkenankannya tempat wisata menggelar pesta perayaan yang bisa mengakibatkan adanya kerumunan. Pihaknya pun membatasi jumlah wisatawan yakni 50 persen dari kapasitas.
Destinasi wisata juga harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Kemudian membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun nonkeagamaan.