Langganan

PPKM Diperpanjang, Ancaman Gelombang PHK Jilid II Membayangi Sukoharjo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 8 Agustus 2021 - 08:47 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi PHK. (Freepik).

Esposin, SUKOHARJO -- Perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak pada meningkatnya gelombang pailit di sejumlah sektor usaha seperti ritel, perhotelan hingga manufaktur.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) jilid II mengancam para pekerja yang ditandai dengan pemangkasan gaji para pekerja.

Advertisement

Sejumlah perusahaan berskala besar hingga kecil masih kesulitan mencari pemasukan untuk menutup biaya operasional. Tingkat permintaan atau order belum sebanyak saat sebelum merebaknya pandemi Covid-19. Kondisi ini memunculkan gelombang PHK karyawan jilid II.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Himpun Data Anak Yatim Akibat Covid-19

Advertisement

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Himpun Data Anak Yatim Akibat Covid-19

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Endang Mulyani, mengatakan ada sejumlah perusahaan yang terpaksa mengambil kebijakan PHK lantaran minimnya pemasukan akibat pandemi Covid-19.

"Di wilayah Kecamatan Grogol, ada perusahaan yang melakukan PHK terhadap delapan karyawan. Sekarang masih dalam proses mediasi tripartit yang difasilitasi pemerintah," kata dia, saat dihubungi Esposin, Minggu (8/7/2021).

Advertisement

Tak menutup kemungkinan, ledakan gelombang PHK jilid II kembali terjadi akibat pembatasan aktivitas usaha selama penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli. "Kami hanya bisa memfasilitasi jika ada laporan terkait PHK karyawan oleh manajemen perusahaan. Kami juga memahami kondisi finansial masing-masing perusahaan berbeda," ujar dia.

Baca Juga: Nasib Buram Buruh Terancam PHK Massal dan Risiko Tertular Covid-19

Lowongan Kerja

Perusahaan yang mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawan wajib melaporkan kepada instansi terkait. Apabila ada perusahaan lain yang membuka lowongan kerja maka petugas pengawas ketenagakerjaan bakal menghubungi mereka agar segera melamar dan mendapatkan pekerjaan baru.

Selama ini, Disperinaker Sukoharjo bersama Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan perwakilan serikat pekerja melakukan monitoring di sejumlah perusahaan secara berkala.

Advertisement

"Jika ada persoalan yang erat hubungannya dengan ketenagakerjaan dicari solusi aklernatifnya. Termasuk bagi karyawan yang terkena PHK didorong agar segera mendapatkan pekerjaan baru lewat program jaminan kehilangan pekerjaan," papar dia.

Baca Juga: Hebat! Kades Krajan Sukoharjo Ikut Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19

Ketua Apindo Sukoharjo, Yunus Arianto, menyatakan sebagian perusahaan masih berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan PPKM memperlambat laju perekonomian daerah. Upaya percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 otomatis tertahan karena masa resesi ekonomi kian panjang.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Ari itu mendorong percepatan vaksinasi bagi pekerja atau karyawan pabrik. "Perusahaan berupaya keras tidak mengambil langkah PHK karyawan. Namun, sekali lagi tergantung kondisi finansial perusahaan apakah kuat menahan beban operasional atau tidak," kata dia.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif