by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Senin, 29 Mei 2023 - 18:07 WIB
Esposin, SRAGEN — Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online untuk sekolah menengah pertama (SMP) di Sragen pada 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya. PPDB online terbagi menjadi empat jalur, yakni afirmasi, zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Pendaftaran jalur afirmasi dilakukan lebih awal, yakni pada 19-20 Juni 2023. Sedangkan untuk tiga jalur lainnya dilakukan 26 Juni-1 Juli 2023. Persyaratan PPDB online 2023 mulai disosialisasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen sejak Mei 2023.
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Sukisno, mengungkapkan PPDB online untuk 49 SMP negeri wajib mengikuti mekanisme pendampingan. Ini supaya pelaksanaannya berjalan lancar, ojektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta mudah diakses oleh masyarakat secara langsung.
Saat dihubungi Esposin, Senin (29/5/2023), Sukisno menerangkan ketentuan PPDB online jenjang SMP terdiri atas empat jalur dengan kuota berbeda. Jalur zonasi punya kuota 55% dari daya tampung. Jalur zonasi diberikan kepada lulusan SD atau sederajat yang berdomisili di desa/kelurahan dalam wilayah zonasi sekolah dan terdaftar dalam kartu keluarga minimal setahun terhitung sampai tanggal pendaftaran 26 Juni 2023.
Jarak domisili siswa terdekat ke sekolah dalam zonasi diukur dari titik koordinasi SMP yang dipilih dengan titik koordinat rumah ketua RT di domisili siswa setempat.
“Jalur kedua, yakni jalur afirmasi dengan kuota 20% dari daya tampung yang diberikan kepada lulusan SD/sederajat dengan kriteria keluarga kurang mampu (KKM). Syaratnya harus tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial dan UPTPK [Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan] yang berdomisili di Sragen," ujarnya.
Jalur ini juga untuk anak panti asuhan yang ditetapkan Dinsos, anak penyandang disabilitas yang ditetapkan dinas terkait. Kalau jalur ini tidak terpenuhi maka kuotanya bisa dialihkan ke jalur zonasi.
Jalur perpindahan orang tua/wali siswa kuotanya hanya 5% dari daya tampung. Jalur ini tersedia bagi siswa yang mengikuti tugas orang tua/wali yang mengalami perpindahan antarkabupaten/kota dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan. Hal ini dibuktikan dengan surat tugas atau surat pindah dari instansi terkait. “Kalau ada sisa, kuota bisa dialihkan ke jalur zonasi,” ujarnya.
Jalur terakhir adalah prestasi, dengan kuota 20% dari daya tampung yang diberikan bagi siswa berprestasi dan tidak memandang zonasi sekolah. Bila pendaftar melebihi kuota, kata dia, maka dilakukan perangkingan nilai akhir. Apabila kuota di jalur ini tersisa, jelas dia, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.