Langganan

PONDOK PERSADA BENGAWAN: HGB dan IMB Pondok Persada Dipertanyakan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Suharsih Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 25 April 2012 - 22:27 WIB

ESPOS.ID - PONDOK PERSADA BENGAWAN--Warga melintas di depan bangunan Pondok Persada Bengawan (PPD), Jebres, Solo, Senin (27/2/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Pemkot Solo memiliki dugaan kuat bahwa bangunan Pondok Persada Bengawan (PPB) di kawasan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) didirikan tanpa ada hak guna bangunan (HGB) maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Advertisement

Terkait itulah, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto mengatakan akan mengklarifikasi hal tersebut ke pihak pemilik. Diwawancarai wartawan di Balaikota, Rabu (25/4), Sekda mengatakan Pemkot berencana mengambilalih PPB dengan tujuan ekstensifikasi konservasi guna mendukung objek wisata TSTJ.

Namun sepertinya masalah yang melingkupi PPB cukup ruwet, termasuk berkaitan dengan masalah legalitas dan perizinan.  "Kami akan berusaha menuntaskan dengan mengurai masalah itu satu per satu. Kami sudah melakukan pelacakan dan menemukan bahwa izin bangunan itu tidak lengkap," jelasnya, yang saat ditemui baru saja selesai memimpin rapat membahas masalah PPB dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan pihak terkait.

Berdasarkan penelusuran tersebut, Budi mengatakan pihak pemilik hanya mengantongi hak pengelolaan lahan (HPL). Padahal menurut aturan, HPL merupakan sertifikat dasar dan ketika si pemilik hendak membuat bangunan, harus dilengkapi dengan HGB dan IMB. "Pihak-pihak yang berwenang mengaku tidak pernah mengeluarkan HGB maupun IMB dimaksud," ujarnya.

Advertisement

HPL-nya sendiri, kata Budi juga masih bisa dipertanyakan karena mestinya BPN mengeluarkan hak itu atas permohonan dari pemerintah kepada pihak yang jelas secara kelembagaan. Padahal, kelembagaan PPB itu sendiri tidak jelas. Jika terbukti tak ber-HGB maupun IMB, Budi mengatakan Pemkot bisa saja langsung mengeksekusi pengambilalihan tanpa harus memberi kompensasi kepada pemilik. Namun Pemkot menyatakan tidak akan melakukan itu.

Dari pihak pengelola PPB sendiri tidak ada yang hadir dalam rapat tersebut. Saat dihubungi nomor Ponselnya, pemegang HPL PPB, Sarimin Tjiptomihardjo tidak merespons. Demikian pula dari pihak BPN yang menolak memberikan komentar apapun mengenai masalah itu. "Tanya Pak Sekda saja, kami belum bisa menyampaikan apa-apa," kata Kepala BPN Solo, Djupriyanto Agus Santoso.

Sebagaimana diinformasikan, menyusul tidak adanya pemasukan dari PPB ke kas daerah, Pemkot setuju mengambil alih PPB dari pengelolanya. Pihak pengelola meminta Pemkot membeli PPB namun Pemkot tidak menerima begitu saja.  Pemkot meminta pihak pengelola memenuhi kewajiban mereka berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya pembayaran uang sewa. Selain itu, Pemkot juga ingin memastikan legalitas perizinannya jelas.

Advertisement
Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif