Langganan

Polres Karanganyar Larang Konvoi dan Petasan saat Malam Takbiran - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 7 April 2024 - 08:14 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi takbiran keliling. (Solopos/dok)

Esposin, KARANGANYAR — Polres Karanganyar melarang masyarakat menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 2024.

Polres akan menghentikan warga yang nekat melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor saat malam takbiran.

Advertisement

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan telah berkoordinasi dengan para tokoh agama di Kabupaten Karanganyar terkait larangan takbir keliling dengan memakai arak-arakan atau konvoi kendaraan dilengkapi dengan sound system full bass atau sound horeg.

"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor tidak diperbolehkan," kata dia, Minggu (7/5/2024).

Advertisement

"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor tidak diperbolehkan," kata dia, Minggu (7/5/2024).

Kapolres mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan takbiran bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumah masing-masing. Misalnya takbir keliling dengan berjalan kaki di kampung. Kapolres melarang masyarakat melakukan takbir keliling dengan menggunakan sepeda motor apalagi truk atau mobil box yang dilengkapi speaker besar.

"Silahkan untuk bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya," katanya.

Advertisement

"Konvoi takbiran menggunakan sound system full bass dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," katanya.

Jika masih nekat melanggar, kata Kapolres, polisi tidak segan akan menindak tegas penggunanya. Selain dapat mengganggu masyarakat umum, sound dengan suara berlebihan dapat mengganggu warga lain yang tengah khusyuk menjalankan ibadah terakhir Ramadan.

‘’Jika masih nekat melanggar langsung akan kami tindak,’’ ujar dia.

Advertisement

Selain arak-arakan atau konvoi kendaraan, Kapolres juga melarang masyarakat membunyikan petasan saat malam takbiran. Tindakan terukur akan dilakukan Polisi jika mendapati aksi warga main petasan tersebut.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif