Langganan

Polres Boyolali Hancurkan 561 Knalpot Brong, Hasil Razia 6 Bulan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 1 Juli 2023 - 12:45 WIB

ESPOS.ID - Polres Boyolali memusnahkan knalpot brong di Mapolres Boyolali, Sabtu (1/7/2023). (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI – Sejak Januari hingga Juni 2023, Satlantas Polres Boyolali berhasil menyita 561 knalpot brong. Knalpot tak standar ini akhirnya dimusnahkan dengan cara potong-potong di Mapolres Boyolali, Sabtu (1/7/2023).

Pemusnahan ini dilakukan oleh jajaran pejabat Polres, perwakilan Kodim 0724, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, dan undangan yang lain. “Ini merupakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan selama Januari sampai Juni kemarin,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Aldino Agus Anggoro, mewakili Kapolres AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di sela-sela acara.

Advertisement

Ia mengatakan kebisingan yang dihasilkan dari knalpot brong tidak sesuai dengan standar nasional dan juga rawan mengganggu ketertiban umum. “Rata-rata knalpot brong disita dari pengendara kalangan usia produktif,” jelas dia.

KBO Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, mengungkapkan setiap kendaraan yang memakai knalpot brong yang terjaring razia akan disita. Untuk bisa mengambilnya, pemiliknya harus datang ke Satlantas Polres Boyolali sambil membawa knalpot standar.

“Knalpot standar nanti dipasang untuk mengganti knalpot tidak standar. Terus knalpot yang tidak standar secara sukarela diberikan ke petugas, nanti kami beri surat pernyataan untuk tidak mengulangi,” jelas dia.

Advertisement

Jika ada pemilik yang mau membawa pulang knalpot brongjuga diperbolehkan. Namun, harus dihancurkan dengan palu Presisi lebih dulu sebelum dibawa pulang.

Iptu Widarto mengungkapkan pembayaran dilaksanakan setelah penindakan tilang. Namun, untuk pengambilan sepeda motor dengan membawa knalpot standar bisa dilakukan di Mako Satlantas Polres Boyolali selama jam kerja sebelum pembayaran tilang.

“Setelah pelanggar mengambil sepeda motornya, tetap melakukan sidang pelanggaran lalu lintas tersebut di pengadilan negeri,” kata dia.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif