Langganan

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Gadis di Polokarto Sukoharjo, Satu Lainnya Buron - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Senin, 22 April 2024 - 14:36 WIB

ESPOS.ID - Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku pembunuhan perempuan di Polokarto, dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (22/4/2024). (Solopos.com/Ahmad Kurnia Sidik)

Esposin, SUKOHARJO – Salah satu pelaku pembunuh Serlina 22,  perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, berhasil ditangkap pada Minggu (21/4/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat jumpa pers, Senin (22/4/2024), menyampaikan pelaku yang ditangkap berinisial RMS. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sementara korbannya adalah warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

“Hasil pemeriksaan pendalaman dan gelar perkara, pelaku lebih dari satu orang, yang mengarah ke inisial D dan RMS. Hasil dari penyidikan atas saksi-saksi oleh Polres Sukoharjo dibantu oleh Polda Jawa Tengah, salah pelaku tertangkap itu atas nama RMS alias R. Dia ditangkap di wilayah Sukoharjo pada Minggu pagi pukul 03.00 WIB. Setelah itu langsung dibawa ke Polres Sukoharjo, ” kata Sigit di Mapolres Sukoharjo.

RMS disebut turut serta merencanakan pembunuhan, membantu pelarian pelaku, serta menjual barang-barang milik korban. Polisi teloah menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni sepeda motor, satu potong hoodie, uang senilai Rp100.000, serta satu botol plastik bekas minuman keras.

“Hasil pemeriksaan dan pendalaman atas pelaku RMS ini sering mendem [mabuk]. Ditemukan botol minuman keras, indikasi pelaku ini menenggak minuman keras sebelum beraksi,” ungkap Kapolres.

Advertisement

Saat ditanya wartawan perihal motif pembunuhan berencana itu, Sigit menyampaikan berdasarkan penyidikan sementara adalah untuk menguasai harta korban. Pasalnya harta benda korban, yakni sepeda motor, handphone, dan uang tunjangan hari raya hilang.

“Dugaan sementara motifnya penguasaan harta. Karena masih harus menangkap pelaku lainnya,” kata dia.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penguasaan harta korban, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembantu kejahatan, serta pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Advertisement

Dalam memburu satu pelaku lainnya, Polres Sukoharjo dibantu Polda Jateng. “Kami sudah menerbitkan DPO [daftar pencarian orang] bagi pelaku lain [D]. Agar Polres dan Polda lainnya dapat membantu menangkap pelaku berinisial D itu,” ungkap Sigit.

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif