Langganan

Pokja tak ambil pusing tuntutan warga - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 30 Juli 2009 - 20:30 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Solo (Espos)--Pokja Kelurahan Sewu, Jebres Joko Mulyono mengaku tak ambil pusing dengan tuntutan warga bantaran ke pengadilan atas bantuan banjir senilai Rp 8,5 juta tersebut. Pihaknya hanya akan memproses bantuan bagi warga yang telah terdata dalam buku putih Pemkot Solo sebagai penerima bantuan renovasi.

Sementara itu, Lurah Sewu S Budi Hartono meminta warga Sewu jangan mudah terprovokasi oleh aksi orang-orang dari luar kelurahan. Menurutnya, warga bantaran yang memiliki tanah bersertifikat nantinya tetap akan diperhatikan sebagaimana digulirkannya program relokasi bagi warga bantaran non sertifikat.

Advertisement

“Kita nanti dulu saja. Jangan gegabah atau seperti dululah. Dulu, seolah menolak relokasi dan bahkan mendemo Lurah. Sekarang, malah meminta-minta agar didaftarkan relokasi,” ujarnya ketika ditemui Espos di kelurahan setempat, Kamis (30/7).

Menurut Budi, saat ini pembahasan bantuan banjir bagi warga bantaran yang memiliki tanah hak milik bisa jadi masih dalam pembahasan. Sehingga, lanjutnya, ketika Pemkot belum memberitahu warga, maka warga diminta bersabar menanti kejelasan dari Pemkot. “Kalau yang rumah liar saja diberi bantuan, masak rumah yang bersertifikat malah tak diperhatikan Pemkot?” tanyanya.

Sementara itu, Joko Mulyono mengaku akan tetap menjalankan proses pendataan hanya bagi warga penerima bantuan renovasi saja. Bahkan, lanjutnya, saat ini proses pendataan sudah memasuki tahap pengumpulan formulir. “Kami tak ambil pusing dengan persoalan di luar data. Yang jelas warga penerima bantuan renovasi dari buku Pemkot yang kami terima  hanya 101 keluarga. Kalau, ada yang menunutut, silakan ke Pemkot saja,” paparnya.

Advertisement

Sementara itu, salah satu warga bantaran RT 01/ RW II Sambodo mengklaim bahwa saat ini warga bantaran yang memiliki tanah bersertifikat sudah sepakat untuk bersama-sama menuntut bantuan banjir di luar relokasi. Menurutnya, warga bantaran yang memiliki tanah berhak milik selama ini sangat didiskriminasikan.

“Ketika banjir tak dapat bantuan, padahal semua rehab rumah dengan biaya sendiri. Malah yang tak bersertifikat dapat relokasi,” paparnya.

asa

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Pokja Kampung Sewu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif