by Rudi Hartono - Espos.id Solopos - Jumat, 11 Maret 2022 - 19:45 WIB
Esposin, WONOGIRI—Pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat tinggi harus memiliki kompotensi yang tinggi pula. Jika berpangkat tinggi tetapi kompetensi yang dimiliki kurang memadi, PNS bersangkutan seharusnya malu.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, di acara penyerahan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bagi PNS di Pendapa Rumah Dinas Bupati kompleks Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (11/3/2022).
Lelaki yang akrab disapa Setyo itu saat memberi sambutan, mengatakan seorang PNS naik pangkat berarti masa kerjanya semakin bertambah. Semakin bertambahnya masa kerja berarti PNS tersebut lebih berpengalaman. Semakin bertambah pengalaman PNS mestinya mampu bersikap dewasa. Semakin tinggi pangkat berarti pendidikan PNS bersangkutan juga semakin tinggi.
Baca Juga: Pilkada 2024, Wabup Wonogiri Siap Jalankan Tugas DPP PDIP
Baca Juga: Pilkada 2024, Wabup Wonogiri Siap Jalankan Tugas DPP PDIP
“Semakin tinggi pangkat, kompetensi PNS juga harus lebih tinggi. Harus malu jika PNS berpangkat tinggi, tetapi tidak paham apa yang harus dikerjakan,” ucap Setyo.
Saat itu dia juga PNS melek teknologi. Sekarang ini banyak proses administrasi dinas yang dilaksanakan dalam jaringan (daring) atau online melalui aplikasi. Pemerintah pusat telah mencanangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Contohnya, presensi saja sudah pakai teknologi informasi (TI). Konsekuensinya, tenaga aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, banyak yang diganti teknologi. Oleh karena itu, ASN harus menguasai teknologi.
Baca Juga: 21 Tahun di DPRD, Setyo Sukarno Rasakan Sensasi Berbeda Pada Hari Pertama Jadi Wabup Wonogiri
Dia juga meminta para para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) cepat menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebab, kebijakan sering berubah. Kali terakhir pemerintah mengubah aturan ihwal perencanaan kerja ASN. Aturan itu belum sempat diaplikasikan, tetapi pemerintah mengubahnya.
Dalam aturan tersebut ASN wajib menyusun target rencana kerja (renja) yang selaras dengan renja organisasi perangkat daerah (OPD). Misalnya, kepala dinas wajib menyusun target yang sesuai dengan rencana strategis (renstra) dan renja. Pejabat administrator wajib menyusun renja untuk menjabarkan renja kepala dinas. Begitu seterusnya hingga level pelaksana.
“Dalam aturan penilaian kinerja ASN menyebut bahwa capaian individu ASN merupakan capaian organisasi ASN. Sebab itu antara capaian SAKIP [sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah] OPD dengan capaian kinerja ASN di OPD bersangkutan harus selaras,” imbuh Setyo.
Baca Juga: Lantik 168 Pejabat Eselon IV Jadi Pejabat Fungsional, Jekek Minta Maaf
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Suharno, menginformasikan, PNS yang naik pangkat sebanyak 659 orang. Mereka terdiri atas satu orang golongan IV/D (kewenangan Presiden, masih proses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), 13 orang golongan IV/C (kewenangan BKN, masih proses di BKN), 87 orang golongan IV/A-IV/B (kewenangan Gubernur, masih proses di BKD Jawa Tengah), dan 558 orang golongan III/D ke bawah (kewenangan Bupati, proses sudah selesai).
Sebanyak 558 PNS golongan III/D ke bawah merupakan PNS di lingkungan Setda, Sekretariat DPRD, dinas, badan, RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso, sekolah-sekolah, kantor kecamatan, dan puskesmas. Penyerahan SK kenaikan pangkat kepada 232 orang dilaksanakan secara tatap muka. Penyerahan SK kepada 326 orang lainnya dilaksanakan di beberapa lokasi yang tersebut di sejumlah kecamatan.