Langganan

PNS KLATEN : BKD Bentuk Tim Khusus Sidak Jam Kerja - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ponco Suseno Jibi Solopos.com  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 19 Juni 2015 - 03:10 WIB

ESPOS.ID - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

PNS Klaten tetap dituntut profesional dalam melayani masyarakat. BKD bahkan bakal membentuk tim khusus untuk menggelar sidak.

Esposin, KLATEN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten bakal membentuk tim khusus untuk menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten di Bulan Ramadan. Sidak diperlukan untuk mengetahui kinerja pegawai negeri sipil (PNS) selama melayani masyarakat di bulan puasa.

Advertisement

Sekretaris BKD Klaten, Joko Purwanto, mengatakan agenda Sidak baru dapat dilakukan pekan depan. Terdapat tiga tim yang akan menggelar menggelar sidak di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Klaten.

“Di hari pertama bulan Ramadan ini belum ada sidak meskipun masih ada beberapa PNS yang datang terlambat. Kami baru menggelar Sidak pekan depan. Tujuannya untuk memastikan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” katanya kepada Esposin, Kamis (18/6/2015).

Joko mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang melakukan indispliner. Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan anggota PNS.

Advertisement

“Kalau soal sanksi, bisa teguran lisan atau tertulis. Misalnya saat Sidak nanti ditemukan ada yang terlambat atau bahkan tidak masuk tanpa alasan, tentunya akan ditegur dan disuruh membuat surat pernyataan. Tujuan dari pemberian sanksi ini untuk pembinaan,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah (Setda) Klaten, Jaka P, mengatakan, dirinya terus mengimbau kepada anak buahnya agar menaati aturan selama bulan puasa berlangsung.

“Hari pertama Ramadan ini [kemarin], semua pegawai di Tapem masuk on time. Untuk jumlahnya saya tidak hafal, tapi yang jelas semuanya masuk dan bekerja seperti biasa,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Esposin, jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Klaten berkurang satu jam per hari selama berlangsungnya momentum bulan puasa. Pengurangan jam pelayanan ini guna menghormati PNS yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dasar pengurangan jam kerja itu, yakni surat Sekda Jateng bernomor 850/6204 tertanggal 20 Mei 2015.

Dalam surat tersebut disebutkan setiap PNS di Klaten diwajibkan bekerja melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB saat hari Senin-Kamis. Sedangkan, hari Jumat berlangsung pukul 08.00 WIB-11.00 WIB. Di hari biasa atau di luar Ramadan, jam masuk PNS Klaten dimulai pukul 07.00 WIB.

 

 

Advertisement
Septina Arifiani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif