Langganan

PN Sukoharjo Gelar Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sularno Bawa Tiga Saksi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:30 WIB

ESPOS.ID - Proses persidangan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus pemalsuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (15/8/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SUKOHARJO-Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus pemalsuan dan penggelapan, Kamis (15/8/2024). Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Sularno menghadirkan satu saksi ahli dan dua saksi fakta di persidangan.

Sidang praperadilan di PN Sukoharjo masih dipimpin hakim tunggal, I Made Sudiarta. Kuasa hukum pemohon, Asri Purwanti menghadirkan satu saksi ahli dan dua saksi fakta. Satu saksi ahli, yakni Muhammad Rustamaji, dosen Fakultas Hukum UNS. Sementara, dua saksi fakta masing-masing Lurah Jetis, Suyamto, dan menantu anak almarhum Sularno dari istri pertama bernama Kristina.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, saksi ahli menerangkan perihal alat bukti dan proses surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik. Merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebut penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atas peristiwa tersebut ternyata buka merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Jika penyidik mengantongi minimal dua alat bukti maka proses penyidikan semestinya dilanjutkan. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari dua saksi, surat, dan petunjuk. Ini menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan kasus pidana,” kata kuasa hukum pemohon, Asri Purwanti.

Advertisement

“Jika penyidik mengantongi minimal dua alat bukti maka proses penyidikan semestinya dilanjutkan. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari dua saksi, surat, dan petunjuk. Ini menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan kasus pidana,” kata kuasa hukum pemohon, Asri Purwanti.

Dalam kesempatan itu, Asri juga melempar pertanyaan soal ahli waris dan surat keterangan waris (SKW) kepada saksi ahli. Ahli waris adalah istri beserta anak dari perkawinan yang sah. Meski jumlah istri sah dari perkawinan lebih dari satu orang.

Sedangkan, surat keterangan waris diberikan kepada para ahli waris yakni istri dan keturunan dari perkawinan sah. “Surat keterangan waris itu hanya satu meski memiliki dua istri, tiga istri, atau empat istri. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka kasus pemalsuan dan penggelapan objek warisan yakni Sugiyem dan kelima anaknya. Mereka diketahui telah menjual sebagian objek tanah warisan ke orang lain. Selang beberapa tahun, penyidik justru menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan [SP3] dengan alasan tidak cukup bukti,” ujar dia.

Advertisement

“Setelah dicek di Kantor Urusan Agama [KUA] pernikahan Sularno dengan Sadiyem tercatat dalam dokumen perkawinan. Jadi, baik pernikahan dengan Sugiyem maupun Sadiyem, semuanya sah,” ujar dia.

Menurut Suyamto, Pemerintah Kelurahan Jetis pernah membatalkan SKW yang menyatakan ahli waris almarhum Sularno merupakan Sugiyem dan kelima orang anaknya. Kala itu, pemerintah kelurahan hendak meminta SKW dari Sugiyem namun tidak diberikan. Sugiyem dan kelima anaknya diketahui  telah menjual sebagian tanah warisan ke orang lain.

“Ada oknum di belakang Sugiyem dan kelima anaknya. Sehingga, mereka berani menolak saat pemerintah kelurahan hendak meminta SKW yang tidak benar,” jelasnya.

Advertisement

Sidang praperadilan bakal dilanjutkan pada Jumat (16/8/2024) dengan agenda kesimpulan. Sedangkan, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan direncanakan digelar pada Senin (19/8/2024).

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif