by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Rabu, 7 April 2021 - 19:06 WIB
Esposin, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan pedagang kaki lima atau PKL musiman takjil Ramadan berjualan di tengah pandemi Covid-19. Kesempatan itu diberikan asal mereka patuh pada protokol kesehatan.
Pelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/1010. Isinya tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Persebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan pedagang musiman itu biasanya berjualan menu buka puasa atau takjil di tepi jalan. “Pemkot sudah memperbolehkan aktivitas pedagang musiman itu beroperasi, asal harus sesuai ketentuan yang sudah diputuskan,” katanya, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Sehari Seribuan Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE Satlantas Solo, Kamu Termasuk?
Baca Juga: Sehari Seribuan Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE Satlantas Solo, Kamu Termasuk?
Heru mengatakan jam operasional PKL musiman takjil Ramadan di Kota Solo itu mulai pukul 13.00 WIB-19.00 WIB. Sementara ketentuan yang wajib dipatuhi di antaranya tidak boleh berdagang di pinggir jalan yang menyebabkan gangguan lalu lintas.
Lalu wajib menjaga jarak antara satu pedagang dengan lainnya serta wajib mengemas setiap menu yang dijual. “Kami baru berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan [Dishub] dan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP]. Kami akan menetapkan jalanan mana yang boleh untuk menggelar lapak, mana yang tidak,” jelasnya.
Baca Juga: Sidak Blok Warga Binaan, Petugas Rutan Solo Temukan Handphone dan Pacul
Ia menyebut pedagang musiman berkonsep kaki lima itu tidak boleh menyediakan makan di tempat. Seluruh jajanan wajib dibawa pulang oleh pembeli. Satpol PP juga mengantisipasi munculnya pasar tiban di beberapa titik yang digelar di sejumlah kelurahan.
Kegiatan itu resmi dikonsep oleh kelompok kerja (pokja) kelurahan. “Kalau pasar tiban, kelurahan yang bertanggung jawab memastikan protokol kesehatannya,” ucapnya.
Baca juga: Kecelakaan Karambol di Jl Ki Mangun Sarkoro Solo, 4 Mobil Rusak Parah
Selain PKL musiman takjil, Pemkot Solo mengizinkan umat muslim melaksanakan ibadah Salat Tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan nanti. Kegiatan buka puasa bersama juga diizinkan, termasuk menjalankan ibadah sunah lain di masjid.
Seluruhnya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengurus rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan.
"Dari awal harus ada pengecekan suhu, area cuci tangan, dan lain sebagainya yang mendukung upaya pencegahan Covid-19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, Selasa (6/4/2021).