by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:29 WIB
Esposin, KLATEN -- Pengurus PKB ramai-ramai melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu juga dilakukan struktural DPC PKB Klaten.
Struktural DPC PKB Klaten bersama kuasa hukum mereka mendatangi Polres Klaten untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik PKB yang diduga dilakukan eks Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, Kamis (8/8/2024) siang.
“Kami DPC PKB Klaten melaporkan mantan Sekjen DPP PKB terkait pernyataan beliau di medsos soal urusan internal PKB. Kami merasa pernyataan yang disampaikan meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tidak disertai bukti empiris. Kami mensinyalir ini masuk dugaan pencemaran nama baik,” kata Sekretaris DPC PKB Klaten, Marzuki, saat ditemui wartawan seusai membuat laporan.
Marzuki menjelaskan upaya melaporkan Lukman Edy soal pernyataannya yang menyinggung PKB juga dilakukan struktural DPC PKB di seluruh Indonesia. “Kami DPC menjadi satu bagian dari DPP PKB. Se-Indonesia melaporkan semuanya, serentak supaya ada proses serius dari Mabes Polri,” jelas Marzuki.
Marzuki menjelaskan DPC PKB Klaten bakal terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga penyelesaian. “Tindak lanjutnya kami menunggu proses dari kepolisian. Kami akan memantau dan semoga bisa selesai apa pun penyelesaiannya,” jelas dia.
Kuasa Hukum DPC PKB Klaten, Deny Mulyadi Purwanto, menjelaskan laporan sudah diajukan ke Polres Klaten dan diterima. “Semoga aduan atau laporan ke Polres bisa menambah dukungan atas laporan yang sudah diajukan ke Mabes Polri,” kata Deny.
Eks Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, sebelumnya melontarkan pernyataan yang mengkritik PKB. Lukman menyatakan pengelolaan keuangan PKB tidak transparan. Selain soal keuangan, Lukman mengkritik kepemimpinan PKB di bawah Ketum Muhaimin Iskandar.