by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Jumat, 26 Juni 2020 - 20:12 WIB
Esposin, SRAGEN -- Kementerian Agama (Kemenag) membangun Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Sragen dengan menggunakan pinjaman dana dari tabungan haji senilai Rp1,8 miliar. Prosesi peletakan batu pertama digelar di kompleks Kantor Kemenag Sragen, Jumat (26/6/2020).
Boyolali Tambah Lagi 2 Kasus Positif Covid-19, Total Jadi 63 Orang
Kepala Kemenag Sragen, Hanif Hanani, menyebut gedung PLHUT dibangun mengingat tingkat partisipasi ibadah haji bagi warga di Bumi Sukowati terbilang tinggi. Setiap tahun, Kabupaten Sragen rata-rata memberangkatkan 1.000 hingga 1.200 jemaah haji ke Tanah Suci.
Jumlah itu merupakan tertinggi di Soloraya. Sementara jumlah pendaftar haji di Sragen rata-rata mencapai 4.000/tahun. Jumlah tersebut belum termasuk pendaftar ibadah umrah.
“Kalau ditotal, jumlah pendaftar haji dan umrah di Sragen itu bisa mencapai 10.000/tahun. Jadi, keberadaan PLHUT ini sangat diharapkan. Belum semua kabupaten memiliki PLHUT. Sebelumnya, pelayanan haji dan umrah belum terpadu sehingga pelayanan kurang maksimal,” ujar Hanif saat ditemui wartawan di lokasi.
Rekonstruksi Pengeroyokan Kades Karangtengah Wonogiri Perjelas Peran 7 Tersangka
Namun, rekanan yang memenangi lelang memberi penawaran senilai Rp1,8 miliar. Adapun sumber dana pembangunan Gedung PLHUT Sragen berasal dari dana tabungan haji.
“Jadi, gedung itu dari haji untuk jemaah haji. Bahkan para alumni jemaah haji juga bisa memanfaatkan gedung ini untuk pertemuan atau pengajian secara gratis. KBIH juga bisa menyelenggarakan kegiatan manasik haji di sini. Salah satu sudutnya juga bisa disewakan sebagai kantor perbankan,” ucap Hanif.
Beredar Hoaks Warga Klaten Tak Bermasker Didenda Rp250.000, Ini Faktanya
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Gedung PLHUT Sragen, Ulin Nur Hafsun, menjelaskan tabungan haji bisa dipakai negara untuk pembangunan infrastruktur. Menurutnya, Kementerian Keungan telah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan payung hukum berupa peraturan presiden (perpres).
“Dengan payung hukum itu, dana tabungan haji bisa dipinjam negara dalam rangka membiayai pekerjaan. Jadi, nanti negara yang akan mengembalikan tabungan haji itu,” terang Ulin.