by Trianto Hery Suryono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 1 September 2015 - 20:00 WIB
Esposin, WONOGIRI--Pengunduran diri Calon Wakil Bupati (Cawabup) Edy Santoso belum diproses petugas Sekretariat DPRD Wonogiri karena surat dari induk partai belum ada. Petugas Setwan Wonogiri masih menunggu surat dari Partai Golkar Wonogiri terkait pengunduran diri Edy yang diusung Koalisi Wonogiri Sukses (KWS) di pemilihan umum kepala daerah (pilkada) tahun ini.
Setwan Wonogiri akan memproses surat tersebut selama tujuh hari sebelum disodorkan ke Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto untuk diusulkan ke Gubernur Jateng. Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPRD Wonogiri, Sukiyono, Selasa (1/9/2015) seusai mengikuti sidang paripurna DPRD di Gedung DPRD Wonogiri.
“Surat pemberitahuan yang bersangkutan [Edy Santoso] sudah diterima beberapa bulan lalu tetapi surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan induk partai, yakni Partai Golkar belum kami terima,” ujarnya.
Sukiyono menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri terkait calon dari anggota legislatif. Ketentuannya, jelas mantan Kepala Kantor Satpol PP Wonogiri, anggota DPRD maju menjadi kepala daerah dan telah ditetapkan oleh KPU menjadi calon harus mengundurkan diri secara permanen sebagai anggota DPRD.
Sukiyono mengatakan karena KPU Wonogiri telah menetapkan Edy Santoso sebagai Cawabup Wonogiri berpasangan dengan Cabup Joko Sutopo maka harus menyerahkan surat pengunduran diri. Menurutnya, surat pengunduran diri Edy diusulkan oleh Partai Golkar karena berimbas pada pergantian antar waktu (PAW).
Terpisah, Sekretaris DPD PG Wonogiri, Yuliawan Agung Nugroho saat dihubungi Esposin menyatakan surat pengantar berisi berkas pengunduran diri Edy Santoso sudah lengkap dan sudah ditandatangani.