by Bayu Jatmiko Adi Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 21 September 2015 - 04:10 WIB
Esposin, WONOGIRI — Upaya penertiban mobil ber-branding pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak hanya menyasar mobil pribadi.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri juga akan menertibkan stiker kampanye yang ditempel pada angkutan umum. Pantauan Esposin, Minggu (20/9/2015), ada beberapa mobil angkutan umum yang ditempeli stiker gambar pasangan calon berukuran lebih dari 10 sentimeter (cm) x 5 cm. Stiker semacam itu melanggar Peraturan KPU No.7/2015 tentang Kampanye.
Ketua Panwaslu, Isnawati Sholihah, memastikan akan menertibkan stiker yang ditempel di kendaraan angkutan umum, selain stiker di mobil pribadi. “Semua akan kami tertibkan. Untuk kendaraan umum kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika [Dishubkominfo],” kata Isnawati, saat dihubungi Esposin, Jumat (18/9/2015).
Pekan lalu, telah dibentuk tim gabungan penertiban pelanggaran pemasangan APK. Tim tersebut terdiri atas Panwaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dishubkominfo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Panwaslu juga telah melayangkan surat peringatan kepada tim kampanye kedua pasangan calon. Tujuannya agar tim kampanye bisa menertibkan sendiri pelanggaran yang mereka lakukan, sebelum ditindak tim gabungan.
“Pernyataan yang melarang adanya mobil branding dalam kampanye tidak hanya dari kami [Panwaslu Wonogiri]. Namun dari hasil koordinasi tingkat Jawa Tengah, semua sepakat menyatakan bahwa itu [mobil branding] melanggar Peraturan KPU,” imbuh dia.
Sementara itu Kepala Dishubkominfo Wonogiri, Ismiyanto, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Panwaslu terkait penertiban stiker kampanye di angkutan umum. “Tentu kami akan menunggu instruksi dari Panwaslu seperti apa. Tapi hal itu sudah dibicarakan,” kata dia saat ditemui Esposin di Kantor Setda Wonogiri.