by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 6 Agustus 2015 - 18:15 WIB
Esposin, SUKOHARJO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo mencoret 6.372 nama pemilih yang tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Hal itu karena pemilih meninggal dunia, pindah domisili tempat tinggal, fiktif, dan mengalami gangguan kejiwaan.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan pencoretan pemilih yang tercatat dalam DP4 merupakan hasil sinkroninasi antara petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDB) di setiap kecamatan.
“Besar kemungkinan jumlah pemilih yang dicoret bertambah karena pelaksanaan pencocokan dan penelitian [coklit] dilakukan hingga 19 Agustus,” katanya seusai acara sosialisasi pengawasan pemilu terhadap stakeholder di Hotel Istana Hapsari, Kamis (6/8/2015).
Dia mencontohkan jumlah pemilih yang meninggal dunia sebanyak 3.638 orang, pindah domisili tempat tinggal 2.504 orang. Sementara jumlah pemilih yang dicoret lantaran fiktif sebanyak 188 orang.
“Ada juga dua pemilih yang dicabut hak pilihnya lantaran terlibat kasus hukum,” ujar Muladi.
Sementara itu, Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sukoharjo, Mulat Bayu Aji, mengatakan selain pendaftaran cabup-cawabup, KPU juga melakukan tahapan pilkada lainnya yakni pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di setiap kelurahan/desa.
Proses coklit dilakukan oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mulai 15 Juli hingga 19 Agustus 2015. “Petugas akan menempel stiker di pintu rumah sebagai tanda sudah dicoklit,” katanya.