Langganan

PILKADA SRAGEN 2015 : 248 Pemilih Tercecer, DPT Sragen Ditetapkan Ulang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 10 November 2015 - 09:55 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi daftar pemilih pemilihan umum. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Sragen 2015 diwarnaia penetapan ulang DPT karena dan 248 pemilih tercecer dari daftar.

Esposin, SRAGEN — Petugas pemutakhiran data pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa Celep Kecamatan Kedawung dan TPS 9 Kelurahan Sragen Wetan tidak cermat karena masih terdapat pemilih tercecer sebanyak 248 pemilih.

Advertisement

Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen harus menetapkan ulang daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam rapat pleno terbuka, Senin (9/11/2015).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Slamet Basuki, saat ditemui, Senin siang, mengirim rekomendasi ke KPU setelah menemukan daftar pemilih tambahan tahap I (DPTb-1) di TPS 11 Celep dan TPS 9 Sragen Tengah yang signifikan dan melebihi jumlah surat suara tambahan 2,5% dari DPT.

Slamet meminta KPU memasukan DPTb-1 di dua TPS dalam DPT pilkada.

Advertisement

“Kami khawatir bilar DPTb-1 di dua TPS itu tidak diakomodasi dalam DPT akan berdampak pada kekurangan surat suara di dua TPS tersebut. Rekomendasi tertulis saya kirim hari ini [kemarin] dan segera ditindaklanjuti KPU. Pemilih di DPTb-1 itu memang belum masuk dalam DPT,” kata Slamet.

Sebelumnya KPU menetapkan DPT pilkada sebanyak 778.436 pemilih dan DPTb-1 sebanyak 1.021 pemilih.

Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sragen, Ibnu Prakosa, mengatakan KPU menggelar pleno terbuka untuk menetapkan ulang DPT pilkada.

Advertisement

Penetapan ulang DPT itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) KPU No. 729/KPU/X/2015 tentang Pencermatan Ulang DPT dan Surat Panwaslu Sragen No. 284/164/Panwaskab.srg/XI/2015 tentang Rekomendasi Penetapan Daftar Pemilih dan Penambahan Surat Suara.

“Ya, jumlah pemilih di dua TPS itu signifikan dibandingkan dengan DPT di TPS yang bersangkutan. Untuk menjamin ketersediaan surat suara di TPS tersebut maka DPTb-1 di dua TPS itu diwadahi dalam DPT. Setelah ditetapkan ulang, DPT pilkada bertambah 248 pemilih menjadi 778.684 pemilih dan DPTb-1 berkurang sebesar 248 menjadi 773 orang,” katanya.

Ibnu mengakui banyaknya pemilih yang tercecer di dua TPS itu disebabkan karena kurang cermatnya petugas pemutakhiran data pemilih dalam menjalankan proses pendataan dan pemutakhiran data pemilih.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, KPU mengambil langkah dan kebijakan tersebut demi menjamin ketersediaan surat suara dan lancarnya tahapan penyelenggaraan pilkada,” tuturnya.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif