Langganan

Pesta SS, residivis dibekuk polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Senin, 27 Juni 2011 - 18:19 WIB

ESPOS.ID - DIPERIKSA -- Dua tersangka pengguna sabu-sabu diperiksa petugas Sat Reskrim Polres Karanganyar, Senin (27/6/2011). (JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning Wardani)

Karanganyar (Esposin) - Jajaran Satuan Narkoba Polres Karanganyar berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu (SS), Senin (27/6/2011).

Residivis kawakan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) 2002 silam, Heru Prabowo alias Gembus, 31, warga Kadipiro, Banjarsari, Solo dibekuk dengan kondisi masih fly seusai pesta serbuk setan bersama satu rekannya bernama Sriyadi alias Joko, 29, warga Karangdowo, Klaten. Mereka tertangkap tangan tengah membawa tiga paket SS total senilai Rp 1.350.000, masing-masing seberat 0,15 gram siap jual saat jajan di warung hik tepi jalan Solo-Tawangmangu tepatnya di Palur, Jaten, Karanganyar sekitar pukul 22.00 WIB.
Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan terbongkarnya sindikat jaringan SS di wilayah Karanganyar ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pengguna SS. Tim Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap kedua tersangka yang kedapatan tengah membawa tiga paket SS. Paket SS tersebut dikemas dalam plastik kecil transparan masing-masing seberat 0,15 gram atau total 0,45 gram. Bahkan saat ditangkap, kedua pelaku masih dalam kondisi fly akibat pengaruh obat haram tersebut.

Dari tangan pelaku, aparat juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set alat hisap atau bong, potongan sedotan yang digunakan untuk mengambil SS dan korek api gas. Kedua tersangka kemudian dibekuk dan langsung dikeler ke tahanan Mapolres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di hadapan penyidik, Joko mengaku baru menggunakan barang haram SS sekitar dua bulan lalu. Biasanya, Joko mengatakan menggunakan SS di kos milik tersangka Gembus. “Kenapa konsumsi SS, karena rasanya enak dan bikin badan fresh,” akunya.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Sutikno kepada wartawan mengatakan saat ini kedua tersangka berikut barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Karanganyar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, dua tersangka bakal dijerat Pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikoropika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kasat Narkoba mengimbau kepada pihak keluarga pelaku untuk tidak mempercayai apapun baik yang mengatasnamakan Kapolres, Kasat Narkoba atau lainnya untuk meminta imbalan uang dalam jumlah tertentu. Apalagi uang tersebut untuk meringankan maupun membebaskan pelaku. “Kami bekerja profesional. Tidak ada pungutan atau meminta imbalan uang untuk meringankan hukuman bahkan membebaskan pelaku kejahatan,” tegasnya.

isw

Advertisement

Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif