by Indah septiyaning W. Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 5 Juli 2017 - 14:15 WIB
Esposin, SOLO — Pemerintah Kota Solo berencana menaikkan denda pelanggaran parkir lima kali lipat atau menjadi Rp500.000 per unit untuk pelanggaran mobil. Kenaikan denda pelanggaran parkir juga akan diberlakukan untuk sepeda motor dari Rp100.000 menjadi Rp250.000 per unit.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo M. Usman mengungkapkan dasar rencana Pemkot menaikkan denda pelanggaran parkir dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. “Rata-rata pelanggaran parkir per bulan bisa mencapai 15 pelanggar,” kata Usman ketika berbincang dengan wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (5/7/2017).
Pelanggaran parkir banyak didominasi mobil. Mereka rata-rata parkir di kawasan bebas parkir, seperti city walk (kawasan pejalan kaki) di Jl. Slamet Riyadi. Selama Lebaran, Usman menyebutkan setidaknya angka pelanggaran parkir ada sebanyak sembilan pelanggaran.
Kesemua pelanggaran tersebut adalah mobil dengan pelat nomor luar daerah. Selain terkena sanksi gembok, Pemkot juga memberlakukan sanksi denda Rp100.000 bagi pelanggar untuk membuka gembok tersebut.
“Pelanggar tidak merasa menyesal karena hanya membayar Rp100.000, padahal denda parkir di daerah lain mencapai Rp 500.000 [mobil]. Nah ini jadi pertimbangan kita juga,” katanya.
Kepala Dishub Hari Prihatno sebelumnya mengatakan sanksi gembok dan denda diberlakukan Pemkot untuk memberi efek jera bagi pelanggar parkir. Dan, lanjut dia, bukan merupakan tujuan utama Pemkot dalam menggenjot pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, melainkan sebagai pengendalian parkir di Kota Bengawan.
“Sosialisasi melalui pemasangan spanduk dan penyebaran leaflet juga sudah dilakukan berulang kali. Kalau sekarang masih ada yang melanggar parkir itu kebangetan. Dan memang paling banyak pelanggar adalah kendaraan luar daerah,” katanya.