by Redaksi - Espos.id Solopos - Kamis, 26 Januari 2012 - 14:33 WIB
SOLO--Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo membantah salah alamat terkait rencana lembaga itu yang akan membawa persoalan parkir ke ranah hukum pidana dengan sasaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Menurut Wakil Ketua BPSK Kota Solo, Bambang Ary Nugroho, Pemkot merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap carut marutnya permasalahan yang muncul dengan diterapkannya tarif baru parkir di wilayah Kota Bengawan.
“Sekarang kalau dirunut ke belakang, yang mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah No 9/2011 tentang Retribusi Daerah-red) itu siapa? Yang mengatur zona-zona siapa? Kan Pemkot? Kalau dilemparkan tanggung jawabnya kepada pengelola parkir ya jelas bukan! Karena pengelola hanya menjalankan pengelolaannya, sementara arahannya dari Pemkot,” tegas Bambang saat dimintai konfirmasi seusai menemui Pimpinan DPRD Kota Solo di Gedung Dewan, Kamis (26/1/2012).
Bambang menjelaskan tuntutan terkait masalah perparkiran yang dipersoalkan BPSK berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan, menyusul diberlakukannya aturan baru tentang perparkiran tersebut.
Sayangnya, lanjut dia, Pemkot terkesan mengabaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan tersebut lantaran tidak ada pembenahan yang berarti dari dinas terkait terhadap kondisi saat ini.Padahal sejauh ini, Bambang menyatakan pihaknya membuka lebar-lebar jalur komunikasi dengan Pemkot.
JIBI/SOLOPOS/ Septhia Ryanthie