by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Senin, 19 April 2021 - 17:28 WIB
Esposin, SRAGEN -- Kecamatan Masaran memegang rekor terbanyak jumlah kasus pernikahan dini di Sragen dalam dua tahun terakhir. Terdapat 40 kasus pernikahan dini di wilayah itu pada 2019 dan 2020.
Secara keseluruhan, terdapat peningkatan kasus pernikahan dini di Bumi Sukowati dari 89 pada 2019 menjadi 167 kasus pada 2020. Sepanjang 2019, total ada 89 kasus pernikahan dini melibatkan 62 pengantin pria usia di bawah 19 tahun dan 27 pengantin wanita usia di bawah 16 tahun.
Pada saat itu, ketentuan dalam UU No 16/2019 tentang Perubahan Atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan batas usia pria dan wanita yang akan menikah minimal 19 tahun belum diberlakukan. Batas usia menikah pada 2019 bagi pria ialah 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Baca Juga: 3 Warga dan 1 Guru SMP di Sragen Meninggal Positif Covid-19
Baca Juga: 3 Warga dan 1 Guru SMP di Sragen Meninggal Positif Covid-19
Pada 2019, terdapat 16 kasus pernikahan dini di Sambirejo yang melibatkan enam pengantin pria dan 10 pengantin wanita di bawah ketentuan umur. Dengan jumlah itu, Sambirejo menduduki peringkat tertinggi kasus pernikahan dini di Sragen pada 2019.
Selanjutnya baru Kecamatan Masaran dengan 14 kasus pernikahan dini melibatkan 12 pengantin pria dan dua pengantin wanita di bawah ketentuan umur. Hanya dua kecamatan yang terbebas dari kasus pernikahan dini pada 2019 yakni Sukodono dan Plupuh.
Baca Juga: Sentil SMAN 1 Gondang, Bupati Sragen: Seharusnya Tak Gelar PTM!
Pada tahun lalu, Masaran menyumbangkan kasus pernikahan dini terbanyak di Sragen dengan 26 kasus melibatkan 7 pengantin pria dan 19 pengantin wanita di bawah ketentuan umur.
Dalam dua tahun terakhir pada 2019-2020, terdapat 40 kasus pernikahan dini di Masaran yang menjadikan kecamatan ini memegang rekor tertinggi di Sragen secara akumulatif.
Baca Juga: 7 Guru Positif Covid-19, Dua Meninggal, SMAN Gondang Sragen Lockdown
Sesuai aturan, Musta'in mengatakan seharusnya pernikahan dini itu tidak terjadi. Tapi jika itu terjadi, penghulu hanya melaksanakan setelah ada putusan di Pengadilan Agama.
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sragen, Nurwafi Hamdan, mengakui terjadi peningkatan jumlah kasus pernikahan dini selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bupati Sragen: Kades dan Camat Harus Awasi Prokes di Masjid!
Akan tetapi, peningkatan kasus itu karena adanya penyesuaian aturan terkait batas usia menikah. Hal itu sesuai UU No 16/2019 tentang Perubahan Atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
“Jadi, peningkatan kasus pernikahan dini itu bukan karena pandemi, tetapi adanya penyesuaian aturan terkait batas usia nikah. Sebab, dulu batas usia menikah bagi wanitia itu minimal 16 tahun, sekarang 19 tahun. Jadi, wajar kalau permintaan dispensasi kawin meningkat,” terang pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Sragen itu.