Langganan

PERMUKIMAN SOLO : Permukiman Ilegal di Solo Bakal Ditertibkan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Chrisna Chanis Cara Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 1 Maret 2016 - 20:40 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi permukiman kumuh (JIBI/Solopos/Dok)

Permukiman Solo, DPRD tengah menyusun Raperda pencegahan perumahan kumuh Kota Solo.

Esposin, SOLO--Sejumlah kawasan permukiman ilegal di Solo bakal ditertibkan seiring penyusunan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Surakarta. Relokasi ke rusunawa menjadi salah satu opsi bagi warga yang tinggal di hunian ilegal.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Esposin, Selasa (1/3/2016), hunian kumuh dan ilegal tersebar di sejumlah wilayah seperti bantaran rel Semanggi, bantaran Kali Anyar, kawasan Danukusuman serta bantaran Rel Kadipiro. Permukiman ilegal terluas berada di Semanggi dengan luas mencapai 76,03 hektare (ha).

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Permukiman Kumuh, Supriyanto, mengatakan ada tiga pendekatan yang digunakan untuk menangani kawasan kumuh yakni pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali. Khusus hunian yang berada di kawasan ilegal, Pemkot akan mengambil opsi permukiman kembali atau relokasi. “Kawasan hunian ilegal akan ditertibkan dalam jangka panjang. Warga akan direlokasi ke rusunawa atau bentuk permukiman lain,” ujarnya saat ditemui Esposin di Gedung DPRD.

Supriyanto mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solo sudah memiliki data kantong-kantong permukiman ilegal sebagai acuan penertiban. Pihaknya mengakui tak mudah melakukan kebijakan tersebut karena permukiman liar telanjur menggurita. Namun demikian, Supri mengatakan ada opsi pemberian ganti rugi bagi warga yang terkena penertiban.

Advertisement

“Dalam raperda, ganti rugi dimungkinkan mengacu UU atau kesepakatan dengan warga.”

Supriyanto mengatakan penertiban hunian ilegal akan diikuti pengembalian fungsi kawasan merujuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pihaknya mendorong penataan kembali kawasan diarahkan untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH). “Saat ini RTH publik di Solo baru sekitar 12%. Idealnya minimal 20%,” tuturnya.

Anggota Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Y.F. Sukasno, melihat draf Raperda belum memotret problem hunian kumuh di Solo secara optimal. Dia mencontohkan klausul hunian kumuh di atas air baru sebatas mengatur hunian di bantaran sungai. Padahal di Solo banyak hunian kumuh di atas selokan. “Ini perlu diperjelas,” ujarnya.

Advertisement

Sukasno juga menyebut penataan hunian di bantaran rel belum terakomodasi di raperda. Sejumlah masukan itu telah ia sampaikan pada konsultan untuk dibenahi. “Perlu penjelasan yang detail karena nanti berkaitan dengan pemenuhan anggaran,” ucapnya.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif