by Trianto Hery Suryono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 12 November 2013 - 20:30 WIB
Tiga penyabung dan barang bukti ditangkap polisi dalam penggerebekan itu. Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto didampingi Kasubbag Humas, AKP Siti Aminah mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Selasa (12/11/2013) di ruang kerjanya, menyatakan, dua penyabung dari empat tersangka berasal dari Desa Kelor, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, DIY, yakni Mariyo, 61 dan Giyanto, 40 serta Tarmin, 42, warga Desa Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri.
“Mereka ditangkap Sabtu, 9 November sekitar pukul 16.00 WIB.”
Dijelaskan oleh mantan Kapolsek Jaten, Kabupaten Karanganyar ini, polisi melakukan penyelidikan selama tiga hari sebelum menggerebek tempat tersebut. Lamanya penyelidikan dikarenakan pada operasi penggerebekan sebelumnya sering gagal.
“Polisi menyamar untuk masuk ke arena sabung ayam. Pasalnya warga sekitar tak mau menunjukkan lokasi.”
Lebih lanjut dijelaskannya, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Dalam penyelidikan, ada panitia sehingga sabung ayam terjadi. Tersangka Mariyo bertindak sebagai panitia dan tiga lain sebagai tamu undangan.’