Langganan

Perhatian! Truk Galian C di Klaten Dilarang Beroperasi 14 Hari Mulai Senin - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mariyana Ricky P.d  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 15 April 2023 - 13:17 WIB

ESPOS.ID - Truk pengangkut material galian C melintas di ruas Jl. Deles Indah, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jumat (13/10/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Esposin, KLATEN — Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten melarang truk galian C beroperasi menjelang dan saat arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 selama 14 hari per Senin (17/4/2023).

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.100/2023 tentang Pelarangan Kendaraan Angkutan Bahan Galian Golongan C Pada Masa Mudik Lebaran 2023 M/1444 H yang ditujukan kepada pengusaha angkutan, pengemudi, pengusaha depo, serta pengusaha tambang galian C.

Advertisement

Surat ketentuan, kata Aji, pelarangan itu diberlakukan berdasar keputusan bersama Dirjen Hubdat (Hubungan Darat), Kepala Korlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga tentang pengaturan jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran. 

Pelarangan tersebut bertujuan mewujudkan lalu lintas aman, tertib, dan lancar saat mudik dan balik Lebaran.

Advertisement

Pelarangan tersebut bertujuan mewujudkan lalu lintas aman, tertib, dan lancar saat mudik dan balik Lebaran.

“Waktu truk galian C dilarang beroperasi per Senin (17/4/2023) mulai pukul 16.00 WIB hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB. Kemudian, truk galian C dilarang beroperasi kembali pada Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB,” tulis SE tersebut mengutip dari akun Twitter @DishubKlaten.

Sebelumnya pada November 2022 lalu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta seluruh pengusaha tambang galian C untuk melengkapi perizinan dan menaati Peraturan Daerah (perda). Hal tersebut bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga kelestarian alam di wilayah lereng Gunung Merapi.

Advertisement

Sri Mulyani menambahkan, penambang harus melengkapi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). 

Hal itu dilakukan karena saat berdasarkan pengecekan di lapangan, banyak ditemui penambang yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

Advertisement

SE larangan truk galian C beroperasi di Klaten saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. (Istimewa/Dishub Klaten via Twitter)

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif