Langganan

Peredaran Rokok Ilegal di Soloraya Rugikan Negara hingga Rp3,6 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Afifa Enggar Wulandari  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 13 Januari 2022 - 16:01 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pita cukai rokok. (Dok. Solopos.com)

Esposin, SOLO -- Peredaran rokok ilegal di kawasan Soloraya sepanjang 2021 telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp3,6 miliar. Selain itu, peredaran rokok tanpa pita cukai itu juga memicu banyak komplain dari produsen rokok legal.

Data itu diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Solo, Budi Santoso, saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Solo, Kamis (13/1/2022). Menurut catatan Kantor Bea dan Cukai Solo, sepanjang 2021 telah dilakukan 107 kali penindakan dengan 5.400.000 batang rokok ilegal yang disita.

Advertisement

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Diperkirakan akan Dorong Peningkatan Rokok Ilegal

Dari jumlah itu, kerugian negara atas peredaran rokok illegal ditaksir sejumlah Rp3.615.928.056. Budi mengatakan Bea Cukai melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat Soloraya.

Rokok ilegal itu tidak dilengkapi pita cukai sehingga tidak memberikan pemasukan pada pendapatan negara. “Rokok-rokok ilegal dilakukan penindakan agar nantinya mereka pakai pita cukai dan negara dapat pendapatan,” terang Budi.

Advertisement

Baca Juga: Kantor Bea Cukai Kudus Bongkar Kasus Peredaran Rokok Ilegal via Daring

Langkah preventif dan persuasif telah dilakukan Kantor Bea Cukai Solo untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Langkah itu di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di enam kabupaten dan satu kota di Soloraya.

Sosialisasi mengenai pemberian pemahaman atas larangan peredaran rokok ilegal salah satunya dilakukan melalui media kesenian di wilayah Soloraya. “Kegiatan sosialisasi dengan cara yang macam-macam sudah kami lakukan, misalnya melalui kethoprak dan ludruk, supaya masyarakat bisa menerima,” kata Budi.

Advertisement

Baca Juga: Wow... Ada 5,2 Juta Batang Rokok di Bea Cukai Surakarta, dari Mana?

Kantor Bea Cukai Solo pada 2021 berhasil melampaui target penerimaan cukai. Dari target Rp2,023 triliun terealisasi Rp2,178 triliun atau 107,74%. Sedangkan dari sisi kepabeanan, dari target pendapatan Rp31 miliar terealisasi Rp36 miliar. Pendapatan cukai terbesar dihasilkan dari cukai rokok.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif