by Nova Malinda - Espos.id Solopos - Selasa, 10 Januari 2023 - 16:34 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan pada (26/12/2022).
Perda tersebut melarang masyarakat merokok, mengiklankan rokok, memproduksi rokok, hingga menjualbelikan rokok di kawasan-kawasan yang sudah ditentukan.
Bunyi pasal lima dalam perda itu menyebutkan sejumlah lokasi yang menjadi KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat bermain anak. Selain itu, KTR juga berlaku di tempat lainnya sesuai peraturan bupati.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah rumah sakit, klinik, balai pengobatan, rumah bersalin, apotek, laboratorium kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, dan tempat parkir kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah rumah sakit, klinik, balai pengobatan, rumah bersalin, apotek, laboratorium kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, dan tempat parkir kesehatan.
Kemudian, tempat belajar mengajar adalah tempat pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah atau madrasah. Tempat bermain anak meliputi area bermain anak dan tempat penitipan anak.
Apabila ditemui pelanggaran yang dilakukan, maka individu atau kelompok akan dikenai sanksi.
Sementara, bagi pengusaha atau pedagang di KTR, apabila mereka melanggar akan dikenai sanksi teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, penghentian tetap, hingga denda administratif.
Ketentuan besaran denda diatur dalam peraturan bupati sebagaimana dijelaskan dalam perda KTR. Denda administratif disetorkan ke kas umum daerah sebagai pendapatan daerah. Dalam penegakan perda, bupati membuat satuan tugas (satgas) KTR.
“Bupati membentuk satgas KTR dalam rangka melaksanakan penegakan ketentuan KTR,” bunyi penjelasan dalam pasal 10 ayat satu perda KTR.
Satgas tersebut bertugas mengumpulkan data dan informasi KTR di daerah, menyediakan sarana dan memproses pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan perda.
Penerapan KTR bertujuan mengatur dan mengendalikan rokok pada area yang sudah ditentukan, melindungi masyarakat dari risiko dan ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok, mewujudkan udara lingkungan yang berkualitas serta perilaku hidup bersih dan sehat.
Hal tersebut lantas Esposin tanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan Boyolali, Puji Astuti melalui WhatsApp, pada Selasa (10/1/2023).
Esposin menanyakan terkait kemungkinan lokasi-lokasi tersebut dicantumkan dalam peraturan bupati.
Puji menjawab draft atau rancangan peraturan bupati terkait KTR belum masuk tahap penyusunan. “Belum kami buat draft-nya, sik [tunggu] ya,” ucap dia.