Langganan

PERCERAIAN PNS : 2015, BKD Klaten Izinkan 18 PNS Bercerai - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 4 Januari 2016 - 09:45 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Ist)

Perceraian PNS di Klaten pada 2015 terjadi pada 18 PNS.

Esposin, KLATEN – Sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Klaten yang mendapatkan izin bercerai sepanjang 2015. Mereka yang mengajukan izin perceraian didominasi oleh PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, para PNS yang mendapatkan izin bercerai merupakan guru, penjaga sekolah, staf dinas, serta staf pemerintah kecamatan.

Alasan mereka bercerai lantaran terus menerus terjadi perselisihan. Selain 18 PNS tersebut, lima pengajuan izin cerai masih dalam proses dan belum bisa dipastikan pengajuan itu mendapatkan izin.

Kepala BKD Klaten, Edy Hartanta, mengatakan selama ini pengajuan izin cerai tak langsung bisa disetujui.

Advertisement

Sebelumnya, ada kajian dari tim pemkab guna memutuskan apakah izin tersebut mendapatkan lampu hijau. “Kami cari suatu bentuk mediasi untuk merukunkan kembali,” jelas dia, Minggu (3/1/2016).

Edy mengatakan ada beragam hal yang melatar belakangi perceraian terutama kalangan PNS. Hal itu bisa terjadi lantaran kesenjangan gaji serta tingkat pergaulan.

“Ada perubahan perilaku, kurangnya bersosialisasi dengan pasangan dan pergaulan di lingkungan sekitar mereka,” kata dia.

Advertisement

Soal langkah guna meminimalisasi perceraian di kalangan PNS, Edy mengatakan selama ini sudah dilakukan sejumlah upaya. Salah satunya melalui pendekatan keagamaan dengan menggelar pengajian KORPRI.

Sementara itu, Kasubid Disiplin Pegawai Bidang Umum BKD Klaten, Puguh Hargo Wibowo, mengatakan angka perceraian di kalangan PNS Klaten menunjukkan tren menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2014, BKD mencatat ada 18 PNS yang mendapatkan izin cerai. Sementara, pada 2013 ada 27 PNS yang mendapatkan izin bercerai dengan sebagian besar berstatus sebagai guru.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif