Langganan

­ Perahu Terbalik di WKO Boyolali Mestinya Buat Angkut Pupuk & Pakan Ikan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 18 Mei 2021 - 20:15 WIB

ESPOS.ID - Perahu wisata yang mengalami kecelakaan di Waduk Kedungombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021). (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Esposin, BOYOLALI –  Perahu yang terbalik di Waduk Kedungombo (WKO) kawasan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, bukan untuk mengangkut penumpang. Perahu pemberian Kementerian Sosial itu diberikan untuk mengangkut pupuk atau pakan ikan dalam usaha karamba, bukan untuk angkutan penumpang.

“Perahu tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk mengangkut pakan ikan di karamba milik para petani dan bukan untuk angkutan penumpang,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (18/5/2021).

Advertisement

Baca juga: Sejarah Kelam Waduk Kedung Ombo hingga Jadi Tempat Wisata

Pada Sabtu (15/5/2021), nahkoda perahu tersebut, G, 13, diperintahkan pamannya, Kardiyo, 52, pemilik warung apung untuk menjemput penumpang dari tepi waduk. Nahas, perahu yang kapasitasnya cuma 14 orang termasuk pengemudi kelebihan muatan karena mengangkut 20 penumpang.

Advertisement

Pada Sabtu (15/5/2021), nahkoda perahu tersebut, G, 13, diperintahkan pamannya, Kardiyo, 52, pemilik warung apung untuk menjemput penumpang dari tepi waduk. Nahas, perahu yang kapasitasnya cuma 14 orang termasuk pengemudi kelebihan muatan karena mengangkut 20 penumpang.

Ermond menjelaskan sesaat sebelum para penumpang memasuki perahu, GTS sebagai pengemudi perahu sudah melarang agar tidak semua penumpang masuk perahu karena melebihi kapasitas. Namun para penumpang tetap ingin naik semua dan tidak ingin menaiki perahu secara terpisah dengan rombongannya.

“Tersangka GTS sebelumnya sempat melarang penumpang untuk tidak masuk semuanya, sebanyak 20 orang, ke dalam perahu. Sebab kapasitas perahu yang hanya sekitar 14 orang termasuk pengemudi. Namun para penumpang bersikeras untuk tetap masuk semua karena mereka rombongan dan ada yang satu keluarga,” kata dia.

Advertisement

Kapolres mengatakan saat itu tersangka GTS tidak ada kuasa untuk menolak keinginan para penumpang yang ingin masuk perahu semua.

“Nanti akan kami perdalam lagi pada saat memeriksa GTS sebagai tersangka,” jelas dia.

Hingga akhirnya perahu itu terbalik dan memakan korban. Sebanyak 11 penumpang selamat, sementara sembilan penumpang lainnya tenggalam dan meninggal dunia.

Advertisement

Baca juga:  Tenang, Insentif Nakes Wonogiri Segera Dibayarkan

Akibat kecelakaan air tersebut, bocah nahkoda itu disangkakan dengan pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Advertisement

Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021).

"Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya," imbuh Morry.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif