Langganan

PENYELUNDUPAN CIU: Polisi Gagalkan Pengiriman 1.500 Liter Ciu - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 2 November 2012 - 20:56 WIB

ESPOS.ID - Muatan ciu yang tertangkap saat hendak dikirim keluar Karanganyar diperiksa petugas Polres Karanganyar, Jumat (2/11/2012). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Muatan ciu yang tertangkap saat hendak dikirim keluar Karanganyar diperiksa petugas Polres Karanganyar, Jumat (2/11/2012). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR – Jajaran Polres Karanganyar menggagalkan pengiriman 1.500 liter minuman keras jenis ciu di Jl Solo-Tawangmangu, Jumat (2/11/2012) sekitar pukul 13.00 WIB. Ribuan liter ciu tersebut bakal dikirim ke Jakarta menggunakan bus.

Informasi yang dihimpun Esposin menyebutkan Satuan Sabhara Polres Karanganyar mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman ribuan liter ciu yang dibawa menggunakan mobil menuju arah Palur. Selanjutnya, polisi melakukan patroli di sekitar kawasan Jaten dan menghadang sebuah mobil Carry berpelat nomor AD 8909 OG.

Advertisement

Di dalam mobil tersebut, polisi mendapati 15 kardus yang berisi ratusan liter ciu. Ciu tersebut dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Setiap kardus berisi sekitar 28 botol ciu. Sementara supir dan penjual ciu segera digelandang ke Mapolres Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Sigit Adiwuryanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan dua tersangka yang diamankan polisi masing-masing Mujanto, 37, dan Sigit, 33. Keduanya merupakan warga Dusun Sentul, Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. “Sebelum dikirim ke Jakarta, petugas mencegat mobil yang terdapat kardus berisi ratusan liter ciu,” katanya.

Selanjutnya, petugas mengembangkan penangkapan tersebut dan menyita puluhan jeriken berisi liter di dalam bus. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 32 jeriken dan 40 kardus berisi ciu. Satu jeriken berisi sekitar 40 liter ciu sementara satu kardus berisi sekitar 400 lier ciu. Para tersangka dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16/2009 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal selama tiga bulan penjara.

Advertisement

Seorang tersangka, Mujiyanto, mengaku dia sudah tiga kali memasok minuman dengan kadar alkohol tinggi tersebut ke Jakarta. Biasanya, pelanggannya menghubungi untuk memesan ciu buatan Bekonang. Selanjutnya, dia mengirim ciu ke Jakarta menggunakan bus. Setiap botol dijual seharga Rp12.000. “Biasanya yang mesan anggota klub motor di Jakarta. Mereka biasa meminum saat melakukan turing,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif