by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Minggu, 23 Mei 2021 - 13:32 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Polres Boyolali menangkap pelaku penodongan dengan senjata kapak, yang terjadi di Boyolali pada 6 Mei 2021 lalu. Pelaku sempat beraksi mengambil HP korban sambil menodongkan kapak di depan toko modern di wilayah Sawit.
Kapolres Boyolali, melalui Kasatreskrim, AKP Eko Marudin, mengatakan pada Selasa (18/5/2021) pukul 23.45 WIB, Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali telah mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Aksi kejahatan tersebut sebelumnya terjadi di halaman Indomaret, jalan Solo-Jogja Km 17, Kateguhan, Kecamatan Sawit, (6/5/2021). Aksi tersebut menyasar petugas jaga malam toko, Gangsar Wicaksono, 29, yang beralamat di Klaten.
Baca Juga : 10 Saksi Diperiksa Soal Kebakaran di Kantor BPN Klaten
Korban ditodong dengan menggunakan kapak oleh dua pelaku yakni Zaenudin Musani, 29, yang beralamat di Kartasura dan Wahyu Syahwaldi, 24, yang beralamat di Grobogan.
Eko menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika pada 6 Mei sekitar pukul 03.15 WIB, korban yang merupakan karyawan Indomaret tersebut sedang duduk di depan toko sambil bermain HP.
"Kemudian datang seorang laki-laki menengok toko kemudian mendekati korban menanyakan tokonya buka atau tidak. Oleh korban dijawab toko baru buka nanti pukul 04.00 WIB. Namun kemudian pelaku mengeluarkan sajam berupa kapak dan meminta HP korban," jelas dia, Sabtu (22/5/2021).
Selanjutnya pelaku tersebut meninggalkan korban, dia berjalan ke arah lapak angkringan di sebelah toko. Pelaku tersebut langsung membonceng pelaku lain yang ternyata menunggu di sekitar angkringan itu.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Dari laporan tersebut Tim Sapu Jagad menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kecamatan Pedan dan Kecamatan Kartasura.
Baca Juga : Dirjen Dukcapil Buktikan TikTok Bisa Bantu Tugas Negara
Dari hasil penyelidikan Tim Sapu Jagad mendapat informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan diduga para pelaku. Kemudian pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.45 WIB, Polisi mendatangi tempat persembunyian pelaku.
Polisi menangkap para pelaku di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan, salah satunya kapak yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.