Langganan

PENIPUAN SOLO : Tipu Toko Farmasi, Warga Mojosongo Raup Rp1 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Aries Susanto Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 18 Desember 2015 - 15:40 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Solo, bermodal tampang perlente, seorang warga Mojosongo bisa menipu sejumlah toko farmasi dengan kerugian Rp1 miliar.

Esposin, SOLO--Seorang warga Perumahan Griya Santosa 2 Blok A No. 8, Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, Hengky Dwi Kurniawan, 32, berhasil meraup keuntungan Rp1 miliar melalui aksi tipu-tipunya. Hengky melancarkan aksinya hanya dengan bermodal tanpang perlente dan penampilan serba mewah.

Advertisement

Sasaran tipuan Hengky ialah sejumlah toko farmasi atau toko obat-obatan di Kota Solo dan sekitarnya. Ia mula-mula mendatangi toko obat dan memborong barang dagangan. Untuk pembayaran, Hengky menggunakan bilyet giro.

Sama sekali tak ada korban yang curiga sebab penampilan dan pembawaan Hengky sungguh-sungguh meyakinkan. Selain memakai setelan baju layaknya seorang eksekutif, Hengky juga datang menumpang kendaraan mewah. Namun, upaya jahat Hengky akhirnya terbongkar setelah ia meraup keuntungan Rp1 miliar.

“Tersangka ini meyakinkan korban dengan penampilan yang perlente. Ia memakai mobil mewah,” papar Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Saprodin kepada wartawan, Jumat (18/12/2015).

Advertisement

Terbongkar aksi jahat Hengky itu bermula setelah puluhan korban hendak mengkliringkan bilyet giro dari Hengky. Tanpa disangka, bilyet giro tersebut ternyata tak ada uangnya sama sekali. Merasa ditipu, para korban akhirnya ramai-ramai melapor ke polisi. Tak seberapa lama, Hengky berhasil dibekuk polisi.

Hengky mengaku mendapatkan keuntungan dari menjual obat-obatan hasil penipuan itu hingga Rp1 miliar. Untuk menjual obat-obatannya itu, ia menggunakan nama palsu dengan nama Hengky Pantura Jaya.

Hengky diringkus beserta alat buktinya berupa 13 lembar bilyet giro, dua lembar surat keterangan penolakan (SKP) dan 19 faktur penjualan atas nama Hengky Pantura Jaya.

Advertisement

"Pelaku masih diperiksa, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," ujar Saprodin.

Kepada wartawan, Hengky nekat melakukan itu lantaran sudah tak punya usaha lain untuk menghidupi keluarganya. Ia akhirnya nekat menipu dengan bekal jaringan dan pengetahuan yang ia miliki.

“Saya dan istri sudah janji akan buka usaha lagi yang baik-baik jika bisa membayar utang kepada pemilik toko. Saya itu bangkrut,” kilahnya.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif