by Redaksi - Espos.id Solopos - Senin, 7 Juni 2010 - 21:44 WIB
Sragen (Espos)--Aparat Polsek Sragen kota berhasil mengungkap komplotan penipuan motor yang sering beraksi di Jl Sapen, Dukuh Ngeluk, Desa Kedung Gupit, Senin (7/6). Dua orang pelaku berhasil dibekuk dan dijebloskan ke rumah besi.
Kedua pelaku tersebut, Parmin, 31, warga Trumun, RT 9, Galeh, Tangen dan Priyono, 25, warga Galeh, Tangen. Aparat berhasil menyita dua unit motor sebagai barang bukti dari tangan tersangka, yakni motor Yamaha Yupiter Z dengan Nonpol palsu AD 6359 JN dan Honda Astrea Star AD 3346 TF.
Informasi yang diterima Esposin, penangkapan dua tersangka itu berawal saat ada laporan korban penipuan Darsini, 20, warga Ngunut, Denanyar, Tangen beberapa waktu lalu. Penipuan dilakukan saat korban pulang dari tempat kerjanya PT Aroma Sukowati. Sesampainya di Jl Sapen, korban dicegat dua orang tak dikenal yang meminta boncengan.
Korban pun menerima permintaan salah satu orang tak dikenal itu dengan pertimbangan motornya macet. Korban mengemudikan motor cukup lamban. Atas dasar itu, tersangka menawarkan untuk mengemudikan motor. Lagi-lagi tawaran tersangka diamini korban. Saat berganti posisi, tersangka langsung menancap gas dan membawa kabur motor. Korban yang tertinggal sempat berteriak meminta tolong.
Kapolres Sragen AKBP IB Putra melalui Kapolsek Sragen AKP Agus Irianto menyatakan, dari hasil pengembangan, aparat berhasil menemukan rumah tersangka. “Ternyata tersangka tidak hanya satu, melainkan dua orang. Kami langsung membekuk dua tersangka di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti motor Yamaha Yupiter Z dengan Nopol asli AD 6568 RM. Sedangkan motor yang digunakan beraksi Honda Astrea Star juga kami sita,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menyatakan, dua tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara lima tahun.
trh