by Akhmad Ludiyanto Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 12 Juni 2017 - 17:35 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Taufik Saleh, 38, warga Kebumen, harus berlebaran di sel tahanan Mapolres Boyolali. Dukun palsu ini ditahan polisi karena menipu saudara iparnya, Agus Wiyoto, warga Sawit, Boyolali, dengan mengaku bisa mengambil emas zaman Belanda (VOC) secara gaib.
Akibat perbuatan Taufik, Agus Wiyoto rugi hingga Rp21 juta. Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhie menjelaskan dalam melakukan aksinya, Taufik yang merupakan lulusan STM ini menggunakan trik sulap, mantra, dan bahan kimia agar proses pengambilan emas secara gaib itu terlihat seperti nyata. Padahal apa yang dilakukan Taufik ini hanya tipu daya.
Sekitar 2015, pria ini memunculkan uang dari sebuah kain dengan sebuah trik. Trik ini dijadikan modal meyakinkan korban bahwa dia bisa mengambil harta karun secara gaib. Mengetahui korban teperdaya, Taufik mengajak Agus mengambil emas batangan jaman kolonial peninggalan Vereenidge Oostindische Compagnie (VOC).
Kapolres mengatakan agar lebih menyakinkan, pengambilan emas itu dilakukan di sebuah kuburan di dekat rumah Agus Wiyoto di Dukuh/Desa Gombang, Kecamatan Sawit. Pengambilan itu tersebut diawali ritual mistis dengan mengucap mantra-mantra yang tertulis di lembaran kain dan kertas.
Dengan acting sebagai dukun, Taufik mengaduk-aduk tanah kuburan hingga keluar asap putih pekat serta dua batangan emas bertuliskan VOC. “Padahal asap tersebut adalah hasil cairan kimia hydrochloroid [Hcl] yang akan bereaksi menimbulkan asap bila beinteraksi dengan tanah. Cairan kimia tersebut sebelumnya sudah dituang dalam piring bening yang ditanam di tanah. Namun, karena kondisi kuburan yang gelap, trik tersebut tak ketahuan korban,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Amiftakul Huda, Senin (12/6/2017) di Mapolres.
Emas palsu tersebut kemudian ditebus oleh Agus senilai Rp21 juta. Namun, setelah diamati secara detail, ternyata emas tersebut hanya berupa dua batang logam disepuh menyerupai emas.
Merasa tertipu, Agus melapor ke polisi dan Taufik ditangkap 9 Juni lalu di Kebumen. Saat ini Taufik dan berbagai barang bukti seperti kain, kertas berisi mantra, emas palsu, dan buku tabungan diamankan di Mapolres Boyolali.
Sementara itu, tersangka mengakui pengambilan emas gaib itu hanya tipu daya belaka. Selain itu, emas palsu yang sebelumnya ia siapkan itu dia beli di Pasar Triwindu, Solo.