Langganan

Pengumuman Hasil Pileg 2024 di Sragen Tunggu Penetapan KPU - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 20 Maret 2024 - 08:34 WIB

ESPOS.ID - Ketua KPU Sragen Prihantoro (kanan) dan Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sragen Mukhsin memberi penjelasan tentang partisipasi pemilih dalam Pemiou 2024 di Kantor KPU Sragen, Rabu (13/3/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN—Sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mengikuti rapat koordinasi tentang penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Semarang, Selasa (19/3/2024). Pengumuman dan penetapan caleg terpilih di Sragen masih menunggu penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N., saat dihubungi Esposin saat dalam perjalanan dari Semarang ke Sragen, Rabu (20/3/2024), mengungkapkan hasil rakor di Semarang terkait dengan penetapan caleg terpilih di kabupaten/kota masih menunggu penetapan hasil pemilu 2024 dari KPU RI.

Advertisement

“Hari ini, Rabu, 20 Maret 2024, merupakan batas terakhir bagi KPU RI untuk menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024. Setelah itu, KPU menunggu surat dari MK [Mahkamah Konstitusi] tentang ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilu. Kalau tidak ada gugatan maka KPU kabupaten bisa menetapkan caleg terpilih. Sesuai perkiraan kasar kami, KPU Sragen akan menetapkan caleg terpilih pada 25 Maret 2024 mendatang,” jelas Prihantoro.

Dia menjelaskan tahapannya KPU RI menetapkan rekapitulasi sampai maksimal Rabu ini. Dia mengatakan penetapan caleg terpilih di tingkat kabupaten tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari MK tentang tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilu.

“Jadi kami di KPU Sragen masih menunggu hal itu,” jelas Prihantoro.

Advertisement

Dia menjelaskan KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 itu setelah penetapan rekapitulasi selesai atau setelahnya yang mengetahui KPU pusat. Misalnya, KPU RI menetapkan hasil pemilu 2024 nasional pada 21 Maret 2024, maka tiga hari kemudian KPU Sragen baru akan menetapkan caleg terpilih.

“Selama ini di Sragen tidak ada gugatan terkait hasil pemilu sehingga nanti bisa langsung menetapkan caleg terpilih, khususnya untuk DPRD kabupaten. Kami akan lihat register di MK karena biasanya pengajuan gugatan bisa secara online,” ujarnya.

Prihantoro menerangkan dalam penetapan caleg terpilih nanti termasuk penghitungan kursi per partai politik. Saat pengumuman nanti, ujar dia, sudah muncul by name caleg terpilih dan partainya apa serta perolehan suaranya berapa dan dari daerah pemilihan (dapil) mana.

Advertisement

“Jadi caleg terpilih yang diumumkan nanti tinggal menunggu dilantik,” jelasnya.

Prihantoro menyatakan dalam penetapan caleg terpilih, KPU tetap berpedoman pada PKPU No. 6/2024. Dia mengatakan sampai sekarang KPU belum ada surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait Pileg 2024.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif