Langganan

Pengumuman! Anak 16 Tahun di Boyolali Bisa Mulai Rekam e-KTP, Simak Syaratnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 15 September 2022 - 19:47 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi remaja (Freepik)

Esposin, BOYOLALI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali mempersilakan bagi anak remaja berusia 16 tahun untuk merekam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Kepala Disdukcapil Boyolali, Susilo Hartono, mengatakan anak yang telah 16 tahun bisa datang ke masing-masing kecamatan atau ke kantor Disdukcapil Boyolali untuk merekam e-KTP hanya dengan syarat membawa kartu keluarga (KK)

Advertisement

“Tetapi tetap KTP-nya baru bisa dicetak sewaktu usianya sudah 17 tahun,” terangnya saat berbincang dengan Esposin di kantornya, Kamis (15/9/2022).

Susilo mengatakan pertimbangan anak usia 16 tahun boleh merekam e-KTP adalah karena perubahan fisiknya tidak jauh berbeda dengan saat dia berusia 17 tahun. Selain itu, ia mengatakan tidak ada juga perubahan sidik jari, iris mata, dan sebagainya.

Selain memperbolehkan anak usia 16 tahun untuk merekam e-KTP, Susilo juga mengungkapkan Disdukcapil Boyolali membuka layanan jemput bola.

Advertisement
Baca juga: KTP Digital Diterapkan di Boyolali: Tenang, Cetak Kartu E-KTP Tetap Dilayani

“Kami juga datang ke beberapa sekolah untuk melaksanakan perekaman e-KTP,” kata dia.

Selain jemput bola untuk anak usia 16 tahun, Susilo mengatakan layanan jemput bola juga menyasar untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), orang lanjut usia (lansia), dan disabilitas.

Ia mengatakan banyak dari lansia dan ODGJ Boyolali yang belum merekam e-KTP. Sehingga, ia mengerahkan tim untuk jemput bola.

Advertisement

“Ada gitu ODGJ yang kami merekamnya di sungai karena ketemunya di situ. ODGJ kan tidak seperti orang biasa. Kemudian lansia yang sudah jompo begitu kan kasihan jika kami meminta untuk datang ke kecamatan, jadi kami yang datang,” kata dia.

Baca juga: KTP Digital Diuji Coba Disdukcapil Boyolali, Sosialisasi ke Warga Oktober Nanti

Untuk pencetakan e-KTP bagi ODGJ, lansia, dan disabilitas, jelas Susilo, tidak bisa langsung dalam satu hari. Ia menjelaskan data dari mereka wajib dicocokkan terlebih dahulu di server induk.

“Biasanya server induk membutuhkan pencocokan satu hingga dua hari, baru keluar izin untuk mencetak,” kata dia.

Advertisement
Ika Yuniati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif