by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 9 Maret 2015 - 19:15 WIB
Esposin, KLATEN – Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, kondisinya overload. Pemkab Klaten pun menaksir nilai jual tanah di lokasi yang akan dibangun TPA baru di wilayah Desa Troketon, Kecamatan Pedan.
Sertifikat sejumlah warga yang setuju untuk dibeli pemkab juga sudah diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU dan ESDM).
Kepala Desa Troketon, Sunaryo, menerangkan sekitar 13 warga menyatakan kesediaan untuk menjual lahan mereka. Total luas lahan milik belasan warga tersebut 1,35 hektare (ha).
“Mereka sudah bersedia untuk menjual tanah. Yang jelas, kami tidak mengintimidasi,” jelas Sunaryo saat ditemui di kantor Kecamatan Pedan, Senin (9/3/2015).
Lahan tersebut berada di kawasan bekas proyek galian C. Lokasinya dipastikan jauh dari permukiman warga Desa Troketon serta desa lainnya yang berbatasan dengan wilayah tersebut yakni Desa Kaligawe.
Selain itu, lokasi tanah yang bakal dibeli sudah tak terikat kontrak dengan pengusaha galian C. “Jaraknya dari permukiman Troketon sekitar 1 km. Untuk Kaligawe juga sekitar itu,” ujar da.
Terkait proses pembelian lahan tersebut, Sunaryo menjelaskan pemerintah desa tak ikut campur dalam perundingan harga. Warga membahas tawar menawar harga tanah langsung dengan DPU dan ESDM Klaten.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala DPU dan ESDM Klaten, Abdul Mursyid, menjelaskan sejumlah warga di wilayah Troketon bersedia jika tanah mereka dibeli pemkab untuk dibangun TPA.
Saat ini, pembelian tanah itu masih dalam proses appraisal untuk menentukan harga tanah. “Kalau harga sudah selesai, tinggal dibayar,” ujar dia.